Putusan PN SUKOHARJO Nomor 43/Pdt.G/2015/PN Skh |
|
Nomor | 43/Pdt.G/2015/PN Skh |
Para Pihak | Sunarto -lawan- Kadar Susanto, ST, Dkk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 8 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sumantono |
Hakim Anggota | Edwin Yudhi Purwanto, Y. Teddy Windiartono |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat I,II, dan Turut Tergugat seluruhnya;Dalam Pokok Perkara1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan menurut hukum tindakan Tergugat I yang tanpa hak dan melawan hukum yang secara sepihak tanpa pemberitahuan dan tanpa persetujuan Penggugat telah mengambilalih pekerjaan konstruksi (proyek) tersebut yang posisinya masih dalam hak dan kewenangan (otoritas) Penggugat, sehingga menimbulkan kerjasama antara Penggugat dengan Tergugat I terhenti, adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);3. Menyatakan menurut hukum Kesepakatan Nilai Kontrak Kerja Konstruksi (Nilai Proyek) antara Tergugat I selaku Penyedia Jasa Konstruksi (kontraktor) dengan Penggugat selaku Sub Penyedia Jasa Konstruksi (sub kontraktor) yang tertuang dan telah ditandatangani dalam surat (draft) kesepakatan nilai proyek tanggal 1 Agustus 2014 tersebut adalah cacat hukum.4. Menyatakan menurut hukum surat (draft) kesepakatan nilai proyek tanggal 1 Agustus 2014 antara Tergugat I selaku Penyedia Jasa Konstruksi (kontraktor) dengan Penggugat selaku Sub Penyedia Jasa Konstruksi (sub kontraktor) tersebut adalah tidak sah, batal, tidak berkekuatan hukum dan tidak berlaku lagi;5. Menyatakan menurut hukum Kontrak Kerja Konstruksi antara Tergugat I selaku Penyedia Jasa Konstruksi (kontraktor) dengan Penggugat selaku Sub Penyedia Jasa Konstruksi (sub kontraktor) yang tertuang dalam Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 5 Agustus 2014 tersebut adalah cacat hukum.6. Menyatakan menurut hukum Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 5 Agustus 2014 antara Tergugat I selaku Penyedia Jasa Konstruksi (kontraktor) dengan Penggugat selaku Sub Penyedia Jasa Konstruksi (sub kontraktor) tersebut adalah tidak sah, batal, tidak berkekuatan hukum dan tidak berlaku lagi;7. Menyatakan menurut hukum seluruh kerugian materiil yang dialami, diderita dan ditanggung Penggugat adalah sebesar Rp. 410.615.125,00- (empat ratus sepuluh juta enam ratus lima belas ribu seratus dua puluh lima rupiah) ;8. Menghukum Tergugat I untuk membayar kepada Penggugat seluruh kerugian materiil sebesar Rp. 410.615.125,00- (empat ratus sepuluh juta enam ratus lima belas ribu seratus dua puluh lima rupiah);9. Menolak gugatan selain dan selebihnya;10. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 1.559.000,00 (satu juta lima ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 39 K/Pdt/2017
Banding : 113/Pdt/2016/PT SMG
Pertama : 43/Pdt.G/2015/PN Skh
Statistik243120