Putusan PT MANADO Nomor 11/PID.SUS/2017/PT MND |
|
Nomor | 11/PID.SUS/2017/PT MND |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Yap Arfen Rafael |
Hakim Anggota | Imam Syafii, Hakim Tinggi - Andreas Lumme |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;- Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado tanggal 18 April 2017 Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Mnd yang dimintakan banding tersebut, sepanjang mengenai lamanya pidana penjara yang telah dijatuhkan kepada Terdakwa I serta redaksi amar, sehingga amar putusan sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa I DR. HEROIKE DENNI ROMPAS, M.SI. dan Terdakwa II Drs. JOHN HANDRY TENDEAN, MM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu primer.2. Membebaskan Terdakwa I dan Terdakwa II dari dakwaan kesatu primer tersebut.3. Menyatakan Terdakwa I DR. HEROIKE DENNI ROMPAS, M.SI. dan Terdakwa II Drs. JOHN HANDRY TENDEAN, MM. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I DR. HEROIKE DENNI ROMPAS, M.SI. dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan Terdakwa II Drs. JOHN HANDRY TENDEAN, MM, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. 5. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa I dan Terdakwa II masing-masing sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan, apabila pidana denda sebesar tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. 6. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa I DR. HEROIKE DENNI ROMPAS,M.SI. untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.447.726.000,00 (empat ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah), yang harus dibayar paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar maka harta benda Terdakwa I dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terdakwa I tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan. 7. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa I dan Terdakwa II dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.8. Menguatkan putusan selain dan selebihnya.- Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding ditetapkan masing-masing sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/PID.SUS/2017/PT_MND.zip
- Download PDF
- 11/PID.SUS/2017/PT_MND.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 374 K/PID.SUS/2018
Banding : 11/PID.SUS/2017/PT.MND
Statistik6838