Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2611/Pid.Sus/2017/PN Lbp |
|
Nomor | 2611/Pid.Sus/2017/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lenny Lasminar S. |
Hakim Anggota | Halimatussakdiah, Said Hamrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa SUHERIANTO alias KAPOS alias HERI alias PAK LEK bin alm. KASAN PARDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum melakukan pemufakatan jahatmenerima dan menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUHERIANTO alias KAPOS alias HERI alias PAK LEK bin alm. KASAN PARDI dengan pidana MATI;3. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;4. Menyatakan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit sepeda Motor dengan No.Pol.BK-3003 MAVdirampas untuk Negara.? 1 (satu) unit handphone Samsung warna putih dengan No.Telp.081269008276, dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna birudirampas untuk dimusnahkan.;5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2859 K/PID.SUS/2018
Peninjauan Kembali : 93 PK/Pid.Sus/2021
Pertama : 2611/Pid.Sus/2017/PN Lbp
Statistik18951