- Menyatakan sah dan berharga sita harta bersama yang dilaksanakan Jurusita Pengadilan Agama Sungai Raya terhadap objek sengketa berupa :
- Menyatakan tidak sah dan tidak berharga sita yang dilaksanakan Jurusita Pengadilan Agama Sungai Raya terhadap objek perkara berupa:
- Memerintahkan kepada Jurusita Pengadilan Agama Sungai Raya untuk mengangkat sita atas obyek sengketa sebagaimana tersebut dalam diktum angka 2 putusan ini;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan harta berupa:
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing masing berhak (seperdua) bagian dari harta bersama yang tercantum dalam diktum angka 2 (dua) tersebut di atas;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dua harta bersama tersebut, dan menyerahkan harta bersama tersebut secara natura kepada masing-masing, dan jika tidak bisa dibagi secara natura, dijual di muka umum oleh pejabat yang berwenang, atau dilaksanakan menurut perhitungan nilainya dengan penjualan melalui lelang negara dan hasilnya diserahkan kepada masing-masing pihak sesuai dengan bagian yang tercantum dalam diktum angka 3 (tiga) di atas;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selainnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan harta berupa:
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membagi dua harta bersama tersebut, dan menyerahkan (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut kepada Penggugat Rekonvensi;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selainnya;
Putusan PA Sungai Raya Nomor 113/Pdt.G/2020/PA.Sry |
|
Nomor | 113/Pdt.G/2020/PA.Sry |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PA Sungai Raya |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mawardi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rasmi Nindita, Br Hakim Anggota Ai Susanti |
Panitera | Panitera Pengganti: R. Ilyas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Provisi: 1.1 Sebidang tanah yang terletak di TR 50-LUI RT.001 RW.001 Dusun Maju Makmur Desa Radak Baru Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya dengan luas 7.500 M2; 1.2 Sebidang tanah yang terletak di TR 50-LUII RT.001 RW.001 Dusun Maju Makmur Desa Radak Baru Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya dengan luas 10.000 M2; 1.3 Sebidang tanah yang terletak di TR 50 RT.001 RW.001 Dusun Maju Makmur Desa Radak Baru Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya dengan luas 2.500 M2; 2 (dua) buah bangunan sarang walet yang berukuran : 12 M x 9 M dan 8 M x 12 M masing-masing dinding semen dilapis seng dan atap seng di atas sebidang tanah PU milik pemerintah desa yang terletak di TR 49-50 RT.001 RW.001 Dusun Maju Makmur Desa Radak Baru Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya dengan luas 390 M2 ; dengan batas-batas tanah sebagai berikut : Utara : dengan tanah Zainal; Timur : dengan tanah Anton; Selatan : dengan tanah Yusuf; Barat : dengan jalan; adalah tidak beralasan hukum; Dalam Konvensi 2.1 Uang sejumlah Rp 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah),hasil penjualan sebidang tanah yang terletak di TR 36-LUI RT.13 RW.06 Dusun Radak Sari Desa Sungai Radak II Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya dengan luas 10.000 M2; 2.2 Uang sejumlah Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), hasil penjualan sebidang tanah yang terletak di TR 52-LUI RT.002 RW.001 Dusun Maju Makmur Desa Radak Baru Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya dengan luas 7.500 M2; 2.3 Uang sejumlah Rp 25.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) hasil penjualan sebidang tanah yang terletak di TR 54-LUII RT.003 RW.002 Dusun Maju Makmur Desa Radak Baru Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya dengan luas 10.000 M2; 2.4 Sebidang tanah yang terletak di TR 50 RT.001 RW.001 Dusun Maju Makmur Desa Radak Baru Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya dengan luas 2.500 M2 yang di atas tanah tersebut terletak sebuah rumah dengan ukuran 6 M x 12 M dinding semen/papan, atap seng; 2.5 Sebidang tanah yang terletak di TR 50-LUI RT.001 RW.001 Dusun Maju Makmur Desa Radak Baru Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya dengan luas 7.500 M2; 2.6 Sebidang tanah yang terletak di TR 50-LUII RT.001 RW.001 Dusun Maju Makmur Desa Radak Baru Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya dengan luas 10.000 M2; 2.7 Sebidang tanah yang terletak di TR 50 RT.001 RW.001 Dusun Maju Makmur Desa Radak Baru Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya dengan luas 2.500 M2; 2.8 Sebidang tanah yang terletak di TR 53-LUI RT.003 RW.002 Dusun Maju Makmur Desa Radak Baru Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya dengan luas 7.500 M2; 2.9 1 (satu) unit sepeda motor roda dua merk Honda Vario KB 5985 MR, warna silver; 3.0 Saldo tabungan koperasi CU Khatulistiwa Bakti Terentang nama Ninik Nofianti dengan nomor peserta 150010241073746 dengan jumlah saldo Rp 101.929.950,- (seratus satu juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah); Adalah harta bersama Penggugat dengan Tergugat; Dalam Rekonvensi Tabungan Bank Rakyat Indonesia (BRI) atas nama Tergugat Rekonvensi (Ninik Nofianti) dengan catatan jumlah saldo terakhir adalah Rp 51.367, - (lima puluh satu ribu tiga ratus enam puluh tujuh rupiah); Adalah harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 4.277.000,- (empat juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 113/Pdt.G/2020/PA.Sry.zip
- Download PDF
- 113/Pdt.G/2020/PA.Sry.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 113/Pdt.G/2020/PA.Sry
Banding : 16/Pdt.G/2020/PTA.Ptk
Statistik8834