- Menyatakan Terdakwa Hj. CUT MEGA PUTRI, SE.MSM, BINTI ALM. H. TEUKOE DAOOD, tersebut diatas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 37 (tiga puluh tujuh) lembar Slip Bukti Setoran Bank Syariah Mandiri No Rekening 7038901827 an. CUT MEGA PUTRI untuk pembayaran uang Jamaah Umroh;
- 1 (satu) lembar Foto Copy surat Reschedule keberangkatan Umroh dengan nomor surat 242 / AZ-MES / V / 2016, tanggal 04 Mei 2016, yang diterbitkan oleh PT. Azizi Tour & Trevel (Hj. NASLA LUBIS, Direktris);
- 1 (satu) lembar Foto Copy surat Reschedule keberangkatan Umroh dengan nomor surat 460 / AZ-MES / V / 2016, tanggal 21 November 2016, yang diterbitkan oleh PT. Azizi Tour & Trevel (Hj. NASLA LUBIS, Direktris);
- 1 (satu) lembar Foto Copy surat Reschedule keberangkatan Umroh, tanggal 03 Januari 2017, yang diterbitkan oleh PT. Azizi Tour & Trevel (Hj. NASLA LUBIS, Direktris);
- 2 (dua) eks copyan Rekening koran bank Syariah Mandiri dengan Nomor Rekening 7038901827 dan Nomor Rekening USD 7019803419 ( bank Syariah Mandiri ) an. CUT MEGA PUTRI;
- 1 (satu) rangkap Salinan perjanjian kerja sama antara Hj. NAZLA LUBIS,SE selaku Direktur PT. AZIZIKENCANA WISATA TOUR & TRAVEL (Azizi), dengan Hj. CUT MEGA PUTRI, SE (perwakilan) Tentang PEMASARAN BERSAMA PRODUK HAJI PLUS DAN UMROH, pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2009, dengan nomor surat nomor : 38 / WM / VI / 2009 / rangkap 2 (dua) yang didaftarkan pada kantor Notaris EGA WATI SIREGAR, SH pada tanggal 09 Juni 2009, Jl. Mangku Bumi No. 1-B Medan;
Putusan PN MEULABOH Nomor 44/Pid.B/2018/PN Mbo |
|
Nomor | 44/Pid.B/2018/PN Mbo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Penyelenggaraan Ibadah Haji |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MEULABOH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Said Hasan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Tahir, Br Hakim Anggota Muhammad Al Qudri |
Panitera | Panitera Pengganti Hasbi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 990 K/Pid/2018
Pertama : 44/Pid.B/2018/PN Mbo
Statistik125472