- Menyatakan Terdakwa Muhammad Ali Alias Ali tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penggelapan secara bersama - sama???;
- Menghukum pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar foto copy SIM B II Umum atas nama ISMAIL tanggal 2 Oktober 2017 ;
- 1 (satu) unit foto copy STNK Nopol BK 8118 TQ atas nama CV. ALGA INDAH ;
- 1 (satu) lembar Delivery Order (warna merah muda) No : DO/004/ASD-DO/DIc/IX/2017 kepada Pimpinan PKS Bahjambi PTPN IV An. Ismail dengan nomor Plat Kendaraan BK 8118 TQ ;
- 1 (satu) lembar Tiket Timbangan (warna kuning) PT. Anugerah Sawit Doi Nopol Kendaraan BK 8118 TQ tanggal 2 Oktober 2017 atas nama Pengemudi Ismail ;
- 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Barang Kernel sebanyak 27.560 Kg dari PT. Anugerah Sawit Doi kepada PT. Kurnia Tunggal Nugraha diangkut dengan Truk BK 8118 TQ atas nama Supir Ismail, tanggal 2 Oktober 2017 ;
- 1 (satu) lembar foto copy SIM B II Umum atas nama SUDIRMAN tanggal 9 Nopember 2016 ;
- 1 (satu) unit foto copy STNK Nopol BK 9220 MP atas nama CV. ALGA INDAH ;
- 1 (satu) lembar Delivery Order (warna merah muda) Nomor DO/004/ASD-DO/DIc/IX/2017 kepada Pimpinan PKS Bahjambi PTPN IV atas nama Supir Sudirman dengan Nomor Plat Kendaraan BK 9220 MP;
- 1 (satu) lembar Tiket Timbangan (warna kuning) PT. Anugerah Sawit Doi Nopol Kendaraan BK 9220 MP tanggal 2 Oktober 2017 An. Pengemudi Sudirman ;
- 1 (satu) lembar Surat Pengantar Barang Kernel sebanyak 25.920 Kg dari PT. Anugerah Sawit Doi kepada PT. Kurnia Tunggal Nugraha diangkut dengan Truk BK 9220 MP an. Sudirman, tanggal 2 Oktober 2017 ;
- 1 (satu) lembar Struk Penimbangan (warna kuning) PTPN IV Bahjambi Jenis Inti Sawit dengan berat bersih 25.920 dengan kendaraan Nopol BK 9220 MP atas nama Supir Sudirman ;
- 1 (satu) lembar Tanda Terima Penyerahan Inti Sawit PTPN IV Unit Usaha Kebun Bahjambi kepada Supir atas nama Sudirman, dirampas untuk dimusnahkan ;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam Lis Biru Nopol BK 4734 AGR, dikembalikan kepada PT. Anugerah Sawit Doi melalui Nixon Hutabarat selaku Direktur ;
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna Silver BK 1508 EJ dan STNK, digunakan dalam berkas Suyono Als Yono ;
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam type X-2 yang disita milik Terdakwa Muhammad Ali, dirampas untuk dimusnahkan ;
Putusan PN MEDAN Nomor 885/Pid.B/2018/PN Mdn |
|
Nomor | 885/Pid.B/2018/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 28 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wahyu Prasetyo Wibowo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Bambang Joko Winarno, Hakim Anggota Sontan Merauke Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: Eridawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 885/Pid.B/2018/PN Mdn
Statistik292