Putusan PN JOMBANG Nomor 06/Pdt.G/2011/PN.JMB |
|
Nomor | 06/Pdt.G/2011/PN.JMB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | A.a.sagung Yuni W |
Hakim Anggota | Wiryatmo Lukito Totok, Arief Winarso |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI : Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya ; ?DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan sah jual beli dibawah tangan pada tahun 1991 antara P. JAMIDINdengan Para Tergugat atas tanah "obyek sengketa" : 3. Menyatakan 3. Menyatakan bahwa tanah "obyek sengketa" adalah milik almarhum P. JAMIDIN(meninggal dunia pada tanggal 16 September 2010) dan sekaligus merupakantanah peninggalan abnarhum P. JAMIDIN : 4. Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah ahli waris anak kandung dari ahnarhumP.JAMIDIN yang berhak atas tanah "obyek sengketa" : 5. Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) yangmempunyai etikat tidak baik menyerobot dan langsung mengerjakan tanah "obyeksengketa' tanpa izhi pemilik sah atau tanpa dasar hukum yang sah dan tidak segeramenyerahkan kepada ahli waris yang berhak menerimanya adalah merupakanperbuatan melawan hukum dan merugikan Para Penggugat: 6. Menghukum Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) atau siapa saja yangmendapatkan hak dari padanya untuk segera menyerahkan tanah "obyek sengketa"dalam keadaan kosong dan baik kepada Para Penggugat: 7. Menghukum kepada Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) secara tanggungrenteng untuk mengembalikan hasil tanah "obyek sengketa", yang setiap tahundinilai dengan uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada ParaPenggugat sejak 2006 sampai dengan putusan perkara ini dilaksanakan : 8. Menyatakan demi hukum AKTA Pengikatan Jual Beli tanggal 15 November 1990No.29 yang disertai SURAT KUASA tanggal 15 November 1990 No.30 tidak mempunyai kekuatan hukum ; ,9. Menghukum kepada Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan dalam perkara ini:10. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI: Menolak gugatan Penggugat dalam rekonpensi untuk seluruhnya ; Dalam DALAM KONPENSI DAN REKONPENS1: Menghukum Para Tergugat dalam Konpensi atau Para Penggugat dalarnRekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggungrenteng sebesar Rp. 1.036.000,- (Satu Juta Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah) : |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2011 |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 179 K/Pdt/2014
Pertama : 06/Pdt.G/2011/PN.Jmb
Statistik8356