- Menolak eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk seluruhnya;-------
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;-----------------------------
- Menyatakan batal Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Tergugat yaitu:
- Surat Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor. 7957/KA/L/12/2018 tanggal 21 Desember 2018 tentang Penggunaan Bagian Tanah tertentu dari Hak Pengelolaan Badan Pengusahaan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Kepada PT. KENCANA BUMI SUKSES;--------
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan yaitu:---------------------
- Surat Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor. 7957/KA/L/12/2018 tanggal 21 Desember 2018 tentang Penggunaan Bagian Tanah tertentu dari Hak Pengelolaan Badan Pengusahaan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Kepada PT. KENCANA BUMI SUKSES;--------
- Gambar Penetapan Lokasi PT. KENCANA BUMI SUKSES Nomor. 218100285 tanggal 27 Desember 2018;------------------------------------------
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya;--------------------------------
Putusan PTUN TANJUNG PINANG Nomor 30/G/2019/PTUN.TPI |
|
Nomor | 30/G/2019/PTUN.TPI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PTUN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Marsinta Uli Saragih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ali Anwar, Br Hakim Anggota Dien Novita |
Panitera | Panitera Pengganti: Suryadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
-------------------------------------- M E N G A D I L I ---------------------------------------- Dalam Eksepsi :------------------------------------------------------------------------------------- Dalam Pokok Perkara :--------------------------------------------------------------------------- 2.2. Gambar Penetapan Lokasi PT. KENCANA BUMI SUKSES Nomor. 218100285 tanggal 27 Desember 2018;------------------------------------------ 5. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.755.000,- ( Dua Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah );--------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 1 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/G/2019/PTUN.TPI.zip
- Download PDF
- 30/G/2019/PTUN.TPI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 59 K/TUN/2021
Pertama : 30/G/2019/PTUN.TPI
Statistik382257