Putusan PN TARAKAN Nomor 342/Pid.Sus/2015/PN-Tar |
|
Nomor | 342/Pid.Sus/2015/PN-Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Morailam Purba |
Hakim Anggota | Christo.e.n.sitorus, Hendrywanto. M.k. Pello |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan terdakwa EDY SUKASMAN ALS XELLO ALS EXL BIN SUHERMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?NARKOTIKA;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;5. Memerintahkan barang bukti berupa:- 9 (sembilan) poket shabu-shabu dengan berat : - 1 (satu) bal shabu seberat 50,23 (lima puluh koma dua puluh tiga) gram; - 1 (satu) bal shabu seberat 50,30 (lima puluh koma tiga puluh) gram;- 1 (satu) bal shabu seberat 50,23 (lima puluh koma dua puluh tiga) gram;- 1 (satu) poket sabu seberat 38,81 (tiga puluh delapan koma delapan puluh satu) gram;- 1 (satu) poket sabu seberat 0,55 (Nol koma lima puluh lima) gram;- 1 (satu) poket sabu seberat 0,99 (nol koma sembilan puluh sembilan) gram - 1 (satu) poket sabu seberat 1,02 (satu koma nol dua) gram; - 1 (satu) poket sabu seberat 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram; - 1 (satu) poket sabu seberat 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram; - 1 (satu) unit merk Nokia Type RM-908 warna hitam dengan Nomor Imei; 357879059323259 dan Sim Card 085361179777;- 1 (satu) buah timbangan merek Cal warna silver;- 1 (satu) buah alat impulse sealer (Iron) merek ATS model MPP 200/300 warna biru muda; Dirampas Negara untuk dimusnahkan; - 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio GT warna hitam abu-abu Nopol KT 2259 FM beserta kuncinya Dikembalikan kepada pemiliknya; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 34/PID/2016/PT. SMD
Pertama : 342/Pid.Sus/2015/PN.Tar
Statistik468