Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 83-K/PM I-02/AU/VI/2016 |
|
Nomor | 83-K/PM I-02/AU/VI/2016 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Narkotika Gol I |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 20 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 02 MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Immanuel P. Simanjuntak, Letnan Kolonel Sus Nrp 520868 |
Hakim Anggota | L.m Hutabarat, I Andreas Sitompul, Letnan Kolonel Chk Nrp 11980001820468, Kapten Chk Nrp 11000036211078 |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Iwan Setiawan Panjaitan, Serka NRP 530221, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : a. Pidana pokok : Penjara selama 11 (sebelas) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. b. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer.3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat : a. 1 (satu) lembar photo Urine Narkoba Strip Test an. Terdakwa.b. 2 (dua) lembar Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Darah dari Puslabfor Polri Cabang Medan No. LAB : 5286/NNF/2015 tanggal 11 Juni 2015 an. Ramlan Damanik dan Iwan Setiawan Panjaitan. c. 2 (dua) lembar Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Darah dari Puslabfor Polri Cabang Medan No. LAB : 10792/NNF/2015 tanggal 20 Nopember 2015 An. Pelda Ramlan Damanik dan Serka Iwan Setiawan Panjaitan. d. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Dr. Abdul Malik Nomor : SKBN/195/VI/2015/KES tanggal 26 Juni 2015 An. Serka Iwan Setiawan Panjaitan NRP 530221 anggota Lanud Soewondo Medan. e. 1 (satu) lembar Surat Keterangan dari Kepala Lingkungan 3 Kel. Petisah Tengah Kec. Medan Petisah Kota.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa ditahan. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 83-K/PM_I-02/AU/VI/2016.zip
- Download PDF
- 83-K/PM_I-02/AU/VI/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 327 K/MIL/2017
Pertama : 83-K/PM.I-02/AU/VI/2016
Statistik3618