Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 581Pdt.G2015PN.JKT.PST |
|
Nomor | 581Pdt.G2015PN.JKT.PST |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | Perbuatan melawan hukumperjanjian |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 7 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yohanes Priyana |
Hakim Anggota | - H. Eko Sugianto, Wiwik Suhartono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | NO |
Catatan Amar | MENGADILI :A. DALAM KONPENSI :I. DALAM EKSEPSI :- Menerima eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV.II. DALAM PROVISI:- Menyatakan permohonan provisi tidak dapat diterima.III. DALAM POKOK PERKARA :- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.B. DALAM REKONPENSI:- Menyatakan gugatan Rekonpensi tidak dapat diterima.C. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Penggugat Konpensi/ Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp916.000,00 (sembilan ratus enam belas ribu rupiah).MENGADILI :A. DALAM KONPENSI :I. DALAM EKSEPSI :- Menerima eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV.II. DALAM PROVISI:- Menyatakan permohonan provisi tidak dapat diterima.III. DALAM POKOK PERKARA :- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.B. DALAM REKONPENSI:- Menyatakan gugatan Rekonpensi tidak dapat diterima.C. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Penggugat Konpensi/ Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp916.000,00 (sembilan ratus enam belas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 319/PDT/2017/PT.DKI
Pertama : 581/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst
Statistik19959