Putusan PTA MEDAN Nomor 44/Pdt.G/2018/PTA.Mdn |
|
Nomor | 44/Pdt.G/2018/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Kamil Khatib |
Hakim Anggota | Hj. Enita R, H. M.ghozali Husein Nasution |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding Pembanding;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 1299/Pdt.G/2017/ PA-Mdn, tanggal 22 Pebruari 2018 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 06 Jumadil Akhir 1439 Hijriyah ;- MENGADILI SENDIRIDalam Konvensi Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan permohonan Pemohon .2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di hadapan sidang Pengadilan Agama Medan.Dalam Rekonvensi;1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa :2.1. Nafkah lampau Penggugat sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah)2.2. Mut?ah sejumlah Rp7.500.000.,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);2.3. Nafkah iddah sejumlah Rp3.000.000,00 ( tiga juta rupiah );2.4. Kiswah sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); 3. Menghukum Tergugat/Terbanding untuk membayar hak-hak Penggugat/ Pembanding sebagaimana pada diktum angka 2 diatas,sebelum pengucapan ikrar talak. 4. Menyatakan gugatan Penggugat tentang maskan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard); 5. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp691.000,00 (enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).- Membebankan kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 44/Pdt.G/2018/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 44/Pdt.G/2018/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1299/Pdt.G/2017/PA.Mdn
Kasasi : 334 K/Ag/2019
Banding : 44/Pdt.G/2018/PTA.Mdn
Statistik5113