- Menyatakan Terdakwa ZULFIKA YUSUF Alias ZUL tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia???, sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Mobil Pick Up warna hitam nomor polisi DM 8231 CB;
- 1 (satu) lembar STNK nomor polisi DM 8231 CB, an. ROSDIANA DJAILANI;
- 1 (satu) lembar SIM Gol ???A??? an. ZULFIKA YUSUF;
- 1 (satu) unit SPM Yamaha Byson warna putih nomor polisi DM 3795 JE;
- 1 (satu) lembar STNK nomor polisi DM 3795 JE, an. TAUFIK LAHAY;
- 1 (satu) unit SPM Yamaha R 15 warna hitam nomor polisi DM 3438 DI;
- 1 (satu) lembar STNK nomor polisi DM 3438 DI, an. ALAN RIZKI MAJIJI;
- 1 (satu) lembar SIM Gol ???C??? an. ALAN RIZKI MAJIJI;
Putusan PN MARISA Nomor 88/Pid.Sus/2018/PN MAR |
|
Nomor | 88/Pid.Sus/2018/PN MAR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MARISA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Firdaus Zainal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hamsurahbr Hakim Anggota Kristiana Ratna Sari Dewi |
Panitera | Panitera Pengganti: Nuryanto D. Nussa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pihak yakng berhak yakni terdakwa ZULFIKA YUSUF Alias ZUL; Dikembalikan kepada yang berhak yakni saksi HIMAN TANI Alias HIMA; Dikembalikan kepada pihak yang berhak yakni saksi ALAN RIZKI MAJIJI Alias ALAN. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 88/Pid.Sus/2018/PN MAR
Statistik290