Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 41/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Pst |
|
Nomor | 41/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | PerdataWanprestasi |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 24 Januari 2012 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Gus Iskandar |
Hakim Anggota | Oer Ali, Bagus Irawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. DALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnva 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Cidera Janji (wanprestasi);3. Menyatakan secara hukum sah dan berharga Coorperation Agreement tanggal 12 Agustus 2011 antara Penggugat dan Tergugat I;4. Menyatakan secara hukum sah dan berharga Contract Concerning Supply & Purchase of Industrial Diesel Oil No SMT-MP-11-5001-2 tertanggal 12 Agustus 2011 antara Penggugat dan Turut Tergugat;5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas asset-aset yang dimiliki Tergugat I, yakni berupa;- Depot BBM dengan 9 (sembilan) unit Tanki yang memiliki Kapasitas Total 40.000 KL di Batu Ampar, Pulau Batam;6. Memerintahkan Tergugat I, II dan III untuk secara tanggung renteng mengembalikan dana kepada Turut Tergugat atas pembelian yang gagal dikirimkan oleh Tergugat I dengan kuantitas sebesar 2.000 KL sebesar Rp. 16.862.680.667,- (Enam Belas Milyar Delapan Ratus Enam Puluh Dua Juta Enam Ratus Delapan Puluh Ribu Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah) secara tunai dan sekaligus;7. Menetapkan peristiwa penangkapan dan penyitaan kargo kapal MT.Cosmic 11 yang membawa IDO dengan kuantitas sebesar 1.000 KL yang dilakukan oleh Kepolisian Perairan Polda Sumatera Utara yang terjadi di Medan, Sumatera Utara pada tanggal 22 Agustus 2011 sebagai peristiwa Force Majeure sebagaimana yang diatur dalam Contract Concerning Supply & Purchase of Industrial Diesel Oil No SMT-MP-11-5001-2" tertanggal 12 Agustus 2011 antara Penggugat dan Turut Tergugat;8. Memerintahkan Tergugat I untuk mengirimkan IDO dengan kuantitas sebesar 1.000 KL tersebut kepada Turut Tergugat setelah permasalahan penyitaan kargo yang sedang dialami di Medan, Sumatera Utara atau keadaan Force Majeure telah sepenuhnya selesai;9. Menghukum Tergugat I.II,III secara tanggung renteng untuk membayar kerugian berupa:a. Ganti Rugi Material:a. Fee 1 %, yakni dengan perhitungan Basic Price sebesar 8.700 x Fee sebesar 1% x volume pembelian IDO sebesar 3.000.000 liter sehingga total Fee adalah Rp. 261.000.000,00 (dua ratus enam puluh satu juta rupiah); b. Biaya operasional yang ditanggung oleh Penggugat akibat tindakan wanprestasi yang dilakukan Tergugat I sebesar Rp. 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).Kepada Penggugat; b. Ganti Rugi Immaterial:- Bunga sebesar 15 % pertahun dari uang yang belum dikembalikan sebesar Rp. 16.862.680.667,- (Enam Belas Milyar Delapan Ratus Enam Puluh Dua Juta Enam Ratus Delapan Puluh Ribu Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah) terhitung sejak bulan Nopember 2011 sampai dengan Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Turut Tergugat;10. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;11. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;12. Menghukum untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng kepada Tergugat I , Tergugat II, Tergugat III sebesar Rp.816.000,- (delapan ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2010 K/Pdt/2016
Pertama : 41/Pdt.G/2012/PN Jkt Pst.
Statistik324130