- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan terhadap sebidang tanah dan bangunan sebagaimana tercatat dalam Hak Milik No. 248, luas 155 M2 atas nama Sugihartono, Amd (Tergugat II/suami Tergugat I) yang terletak di Desa Beji, Kecamatan Pedan Kabupaten Klaten, dengan batas-batas:
Putusan PA KLATEN Nomor 1676/Pdt.G/2015/PA.Klt |
|
Nomor | 1676/Pdt.G/2015/PA.Klt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Ekonomi Syariah |
Kata Kunci | Ekonomi Syariah |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 20 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PA KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketuadra.sri Sangadatun |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Ahmad Wahib, Hakim Anggota 1: H.muh.dalhar Asnawi |
Panitera | S.ag, Panitera Pengganti: Mokhamad Farid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I- Sebelah utara : Parino - Sebelah Selatan : Marto Diyono - Sebelah barat : Jalan, dan - Sebelah timur : Budi Suwarno berdasarkan putusan sela Nomor 1676/Pdt.G/2015/PA.Klaten. tanggal 24 Maret 2016, dengan berita acara Sita Jaminan Nomor : 1676/Pdt.G/2015/PA.Klaten. tanggal 25 April 2016 oleh Panitera Pengadilan Agama Klaten ; 3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Klaten untuk mengangkat sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan terhadap sebidang tanah dan bangunan sebagaimana tercatat dalam Hak Milik No. 248, luas 155 M2 atas nama Sugiharttono, Amd (Tergugat II/suami Tergugat I), berdasarkan putusan sela Nomor 1676/Pdt.G/2015/PA.Klaten. tanggal 24 Maret 2016 dengan berita acara Sita Jaminan Nomor : 1676/Pdt.G/2015/PA.Klaten. tanggal 25 April 2016 oleh Panitera Pengadilan Agama Klaten yang terletak di Desa Beji, Kecamatan Pedan Kabupaten Klaten, dengan batas-batas: - Sebelah utara : Parino - Sebelah Selatan : Marto Diyono - Sebelah barat : Jalan, dan - Sebelah timur : Budi Suwarno Setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap ; 4. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp.2.007.000 ,- (dua juta tujuh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2016 |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Lainnya : 1676/Pdt.G/2015/PA.Klt
Banding : 183/Pdt.G/2016/PTA.Smg
Statistik17663