Putusan PN KARAWANG Nomor 59/PDT.G/2014/PN KWG |
|
Nomor | 59/PDT.G/2014/PN KWG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Syamsul Edy |
Hakim Anggota | Ahmad Taufik, Ali Murdiat |
Panitera | Regia Victoria |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI : Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. Menyatakan sebagai hukum, bahwa Tergugat I dan Tergugat II, serta Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( Onrechtmatige daad ) dengan segala akibat hukumnya Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, serta Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar secara tunai dan seketika kerugian yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp. 258.582.563,- ( dua ratus lima puluh delapan juta lima ratus delapan puluh dua ribu lima ratus enam puluh tiga rupiah ), dengan perincian sebagai berikut :KERUGIAN MATERIIL3.1. Biaya rumah sakit di Pluit Jakarta ......... Rp. 82.658.770,-3.2. Biaya rumah sakit di Royal Taruma Jakarta ....... Rp. 97.827.715,-3.3. Biaya pembelian kursi roda dan peralatan lain.... Rp. 1.950.000,-3.4. Biaya rumah sakit di Penang Malaysia ............... Rp.16.781.760,-3.5. Biaya Kematian ................................................ Rp. 21.731.000,-3.6. Biaya mengganti motor yang rusak permanen....Rp. 4.000.000,-3.7. Biaya transportasi, akomodasi,dan penginapan di Malaysia ........................... Rp. 15.000.000,-3.8. Biaya Check Up di rumah sakit Royal tarumaJakarta dan biaya pembelian obat .............. Rp. 2.000.000,-3.9. Biaya Operasi dan Check up di RSKBCinta kasih Tzu Chi dan baiaya pemebian obat... Rp. 19.468.543,-Total ............................................................................ Rp. 261.582.563,-Dikurangi sumbangan dari Tergugat I ......................... Rp. 3.000.000,-Total biaya yang dikeluarkan ...................................... Rp. 258.582.563,-( dua ratus lima puluh delapan juta lima ratus delapan puluh dua ribu lima ratus enam puluh tiga rupiah ).KERUGIAN IMMATERIIL3.10. Kerugian cacat permanen Penggugat ....... Rp. 300.000.000,-3.11. Kerugian atas kematian anak Penggugat .. Rp. 150.000.000,-Total ..................................................................... Rp. 450.000.000,-( empat ratus lima puluh juta rupiah ). 4. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian dan selebihnya;DALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya.DALAM KONVENSI DAN REKONPENSI:- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.199.000,- ( satu juta seratus Sembilan puluh Sembilan ribu),- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3162 K/Pdt/2020
Pertama : 59/Pdt.G/2014/PN Kwg
Statistik382105