- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Memberi izin kepada Pemohon(St.Arifrizal Maulana bin St.Indra Gusmansyah) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon(Reza Andriyana Pujarani binti Yardhi) di depan sidang Pengadilan AgamaTanjung Pati.
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian.
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa: 2.1.Nafkah madhiyahselama 15 (lima belas) hari sejumlah Rp500.000,00(lima ratus ribu rupiah). 2.2.Nafkah iddahsejumlah Rp3.000.000,00(tigajuta rupiah) selama masa iddah. 2.3. Muth???ahberupa cincin mas 24 karat seberat 2,5 gram mas. 2.4.Nafkah untuk 3(tiga) orang anak yang bernama: 1.Putri Ghaniyah Maulana lahir tanggal 16 Oktober 2011; 2. Qisya Shafeea Maulana lahir tanggal 28 Februari 2014; 3. Anindya Maureen Maulana tanggal 17 Agustus 2015, minimal sejumlah Rp2.000.000,00(dua jutarupiah) setiapbulan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri dengan kenaikan 5% pertahun.
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar tunai nafkahmadhiyah, nafkahiddah, muth???ah dan nafkah 3(tiga) orang anak yang tersebut pada dictum 2.4di atas untuk bulan pertama di muka sidang Pengadilan AgamaTanjung Pati sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak.
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya.
Putusan PA TANJUNG PATI Nomor 496/Pdt.G/2019/PA.LK |
|
Nomor | 496/Pdt.G/2019/PA.LK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PA TANJUNG PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nursal, M.sy |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muzakkir, Br Hakim Anggota Dyna Mardiah A. |
Panitera | Panitera Pengganti: Amelia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp256.000,00 (dua ratus lima puluh enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 496/Pdt.G/2019/PA.LK.zip
- Download PDF
- 496/Pdt.G/2019/PA.LK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 496/Pdt.G/2019/PA.LK
Statistik4711