- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA;
- MEMPERBAIKIPUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANGNOMOR:179/PID.SUS/2020/PN.TJK.TANGGAL 25 JUNI 2020YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUTSEPANJANGLAMANYAPIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMARSELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA MARILAMBOK PAKPAHAN ANAK DARI TOMAN PAKPAHANTERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAHMELAKUKANTINDAK PIDANADENGAN SENGAJA MENTRANSMISIKAN DAN/ATAU MEMBUAT DAPAT DIAKSESNYA INFORMASI ELEKTRONIK DAN/ATAU DOKUMEN ELEKTRONIK YANG MEMILIKI MUATAN PENGHINAAN ATAU PENCEMARAN NAMA BAIK;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4(EMPAT) BULAN;
- MENETAPKANBARANGBUKTIBERUPA:
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa;
- Memperbaikiputusan Pengadilan Negeri TanjungkarangNomor:179/Pid.Sus/2020/PN.Tjk.tanggal 25 Juni 2020yang dimintakan banding tersebutsepanjanglamanyapidana yang dijatuhkan, sehingga amarselengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Marilambok Pakpahan Anak Dari Toman Pakpahanterbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukantindak pidana?dengan sengaja mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat) bulan;
- Menetapkanbarangbuktiberupa:
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 103/PID/2020/PT TJK |
|
Nomor | 103/PID/2020/PT TJK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PT TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Catur Iriantoro |
Hakim Anggota | Suprabowo, Mhbryuli Heryati |
Panitera | Zainal Husin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MEREK VIVO Y95 MODEL 1807 BERWARNA HITAM DENGAN IMEI 86338704458499 , IMEI 2 863387044584925 DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. - 1 (SATU) BUAH AKUN MEDIA SOCIAL FACEBOOK DENGAN NAMA ILHAM PAKPAHAN MILIK TERDAKWA DENGAN CARA AKSES MENGGUNAKAN NOMOR HANDPHONE 0822 8025 1985 DAN PASSWORD XXXXX (RAHASIA), 1 (SATU) BUAH SIM CARD PROVIDER TELKOMSEL DENGAN NOMOR 0822 8025 1985, 29 (DUA PULUH SEMBILAN) LEMBAR SCREENSHOOT DARI KORBAN AN NITA SETIA BUDI, 18 (DELAPAN BELAS) LEMBAR SECRENSHOOT DARI HANDPHONE MILIK TERSANGKA AN MARIALAMBOK PAKPAHAN TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS. MEMBEBANKAN TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANGDALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y95 Model 1807 berwarna hitam dengan Imei 86338704458499 , imei 2 863387044584925 Dirampas untuk dimusnahkan. - 1 (satu) buah akun media social facebook dengan nama ilham pakpahan milik terdakwa dengan cara akses menggunakan nomor handphone 0822 8025 1985 dan password xxxxx (rahasia), 1 (satu) buah sim card provider telkomsel dengan nomor 0822 8025 1985, 29 (dua puluh Sembilan) lembar screenshoot dari korban an Nita Setia Budi, 18 (delapan belas) lembar secrenshoot dari handphone milik tersangka an Marialambok Pakpahan tetap terlampir dalam berkas. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yangdalam tingkat banding sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 103/PID/2020/PT_TJK.zip
- Download PDF
- 103/PID/2020/PT_TJK.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1482 K/Pid.Sus/2021
Banding : 103/PID/2020/PT TJK
Statistik381366