- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalahanak kandungdari Midah Almarhummah dan Abu Thalib Sidik alm;
- Menyatakan tanah kering objek perkara, yang terletak di Desa Koto Iman, Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.Dengan luas 8927 M2, dan batas-batas,berikut :
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah M. Nasir, Mat Ali Koto Iman, Ukuran 180 M;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Arifin Sebukar (Supardi), Ukuran 172 M;
- Sebelah Barat berbatas tanah Mahidin(Supratman), Ukuran 61 M
- Sebelah Timurberbatasdengan tanah Harisun Alias Rasisun (M. Ripudin),Ukuran 38 M;
- Menyatakan surat hibah tanggal 08 Desember 2006 atas nama Abu Tahlib Sidik ke Tergugat adalah cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat menguasai Tanah Objek Perkara hak milik Midah Almh dan Abu Thalib Sidik alm sepenuhnya adalah tanpa hak dan Melawan hukum;
- Menghukum Tergugat atau siapapun yang mendapat hak atasnya untuk mengembalikan tanah kering objek Perkara milik Midah Almh dan Abu Thalib Sidik alm ke posisi semula yang belum dibagi waris;
- Menghukum Tergugat atau siapapun yang mendapat hak atasnya untuk mengembalikan tanah objek perkara ke status semula sebagai tanah waris yang belum dibagi waris dalam keadaan kosong dan tanpa beban dan syarat apapun;
- Menghukum Tergugat atau siapapun yang mendapat hak atasnya untuk mengembalikan tanah objek ke status semula sebagai tanah waris yang belum dibagi waris, apabila ingkar dilaksanakan, dibantu dengan alat keamanan Negara;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1. 500.000,- setiap hari ia lalai melaksanakan hasil putusan dalam perkara ini bila putusan telah memiliki kekuatan hukum tetap;
- MenghukumTergugatuntuk membayar biaya perkara yang ditaksir sebesar Rp.2.186.000(dua jutaseratus delapan puluhenam ribu rupiah)
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 43/Pdt.G/2018/PN Spn |
|
Nomor | 43/Pdt.G/2018/PN Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dedi Kuswara |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Ratna Dewi Darimi, hakim Anggota 2: Rinding Sambara |
Panitera | Panitera Pengganti: Joefeizel |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Adalah sah hak milik Midah Almh dengan Abu Thalib Sidik Alm yang belum dibagi waris; |
Tanggal Musyawarah | 14 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1631 K/Pdt/2020
Pertama : 43/Pdt.G/2018/PN Spn
Statistik18593