- Menyatakan Terdakwa Setyo Suhartoyo alias Toyo Bin Harjo Sukarto tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjual narkotika golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN PASANGKAYU Nomor 56/Pid.Sus/2020/PN Pky |
|
Nomor | 56/Pid.Sus/2020/PN Pky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PASANGKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Ali Akbar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Haryogi Permana, Br Hakim Anggota Sigit Yudoyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Sitti Nurhayati Syamsuningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 11 (sebelas) sachet plastik kecil berisi Kristal bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,3802 (satu koma tiga delapan nol dua) gram; - Dua sachet plastik sedang bekas pakai; - Satu sachet klip besar berisi 32 (tiga puluh dua) sachet sedang kosong; - Satu buah kaca pirek berisi sisa barang diduga narkotika jenis sabu bekas pakai dengan berat netto 0,0301 (nol koma nol tiga nol satu) gram; - Dua buah korek api gas; - Dua buah sendok yang terbuat dari pipet plastik; - Satu set alat isap bong; dirampas untuk dimusnahkan; - Satu unit handphone android merk realme warna hitam; - Satu unit handphone Samsung duos warna putih; dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 56/Pid.Sus/2020/PN_Pky.zip
- Download PDF
- 56/Pid.Sus/2020/PN_Pky.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1519 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 56/Pid.Sus/ 2020/PN Pky
Statistik5340