Putusan PTA MAKASSAR Nomor 1/Pdt.G/2016/PTA.Mks |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2016/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | 1/Pdt.G/2016/PTA.Mks |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 5 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | M. Amin Abbas. |
Hakim Anggota | 2. Tata Sutayuga, 1. H. A. Ahmad As'ad |
Panitera | H. Zainuddin Zain |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | ? Menyatakan, permohonann banding yang diajukan oleh Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembanding dapat diterima;DALAM KONVENSI;? Menguatkan putusan Pengadilan Agama ??? Nomor 1071/Pdt.G/2015/PA?.., tanggal 19 Oktober 2015 Masehi. yang bertepatan dengan tanggal 5 Muharam 1437 Hijriyah, yang dimohonkan banding;DALAM REKONVENSI;? Menungatkan putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 1071/Pdt.G/2015/PA?.., tanggal 19 Oktober 2015 Masehi. yang bertepatan dengan tanggal 5 Muharam 1437 Hijriyah, yang dimohonkan banding dengan perbaikan amar yang selengkapnya sebagai berikut ;1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi/Terbanding untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi/Pembanding untuk membayar/memberikan kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi/Terbanding berupa:- Mut?ah sejumlah Rp 2. 500.000,00 ( dua juta lima ratus ribu rupiah);- Nafkah iddah sejumlah Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);- Maskan sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)- Kiswah sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)3. Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar nafkah anak Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Terbanding dengan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Pembanding yang bernama ???, lahir tanggal 7 Juli 2007 dan ??.., lahir tanggal 2 Januari 2010 tidak termasuk biaya pendidikan dan biaya kesehatan kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Terbanding masing-masing minimal Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kali 2 = Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) perbulan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri (umur 21 tahun). dengan ditambah 10% setiap tahun nyaDALAM KONVENSI DAN REKONVENSI;? Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar semua biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Februari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.G/2016/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.G/2016/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1/Pdt.G/2016/PTA.Mks
Pertama : 1071/Pdt.G/2015/PA. Mks
Statistik4810