Putusan PN AMBON Nomor 354/Pid.B/2015/PN.Amb |
|
Nomor | 354/Pid.B/2015/PN.Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | Pidana |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Viantara |
Hakim Anggota | Halima Umaternate, Philip Pangalila |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | --------------------------------------M E N G A D I L I------------------------------------- 1. Menyatakan Terdakwa ANITA TRESYA HAULUSSY alias NITA tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENGGELAPAN YANG DILAKUKAN OLEH ORANG YANG MENGUASAI BARANG KARENA PEKERJAANNYA? ;----------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;-------------------------------------------------------------3. Menetapkan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dengan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa;--------------------------------------------------------------------------------4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;--------------------5. Menetapkan barang bukti berupa :-------------------------------------------------------? 3 (tiga) lembar Daftar Penagihan asli Devisi; Heinzs Nomor DP:2015/08/04 tanggal DP: Selasa 04 Agustus 2015, Penagih ANITA (ANITA TRESYA HAULUSSY alias NITA);---------------------------------------? 2 (dua) lembar Faktur Credit Asli CV. KARYA INDAH, No. Order: SO005600, Salesmen: ANITA (ANITA TRESYA HAULUSSY alias NITA), No Faktur : IN005345, tanggal Faktur : 07.07.2015, Pembeli : KI-00039 MITRA SW, Kebun Cengkeh 97128 Ambon Maluku;-----------------? 1 (satu) lembar Faktur Credit Asli CV. KARYA INDAH, No. Order SO005856, Salesman ANITA (ANITA TRESYA HAULUSSY alias NITA) No. Faktur IN0056601, tanggal Faktur : 27.07.2015 Pembeli: KI-00012 MASRI Batu Merah 97128 Ambon Maluku;---------------------------------------Di kembalikan kepada yang berhak;---------------------------------------------------? 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Asli Nomor Seri No. 0011081/ML/tanggal 15 Juli 2014, No Registrasi: DE 3658 LH, Nama Pemilik ANITA TRESYA HAULUSSY, Alamat Air Salobar RT/RW. 001/002 Kel. Nusaniwe Ambon;------------------------------------------? 1 (satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ Asli Nomor Seri No. 00226881, tanggal 02-07-2015, No Pol: DE 3658 LH, Nama Pemilik : ANITA TRESYA HAULUSSY, Alamat : Air Salobar RT/RW. 001/002 Kel. Nusaniwe Ambon;------------------------------? 1 (satu) unit sepeda motor roda dua merk/type : Honda F1 Beat, warna putih-hitam, No. Rangka/NIK : MH1JFD235EK115295, No. Mesin JFD2E3114280, No. Pol : 3658 LH;------------------------------------------------? 1 (satu) buah anak kunci berlambang dan bertuliskan HONDA dengan mainan kunci bergambar donal bebek;--------------------------------------------Dikembalikan kepada Terdakwa;-------------------------------------------------------6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);-------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 354/Pid.B/2015/PN.Amb.zip
- Download PDF
- 354/Pid.B/2015/PN.Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 8/PID/2016/T AMB
Pertama : 354/Pid.B/2015/PN.Amb
Statistik6428