Putusan PTA SEMARANG Nomor 260/Pdt.G/2012/PTA.Smg. |
|
Nomor | 260/Pdt.G/2012/PTA.Smg. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingPTA Semarang2601012260/Pdt.G/2012/PTA.Smg. |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 6 Desember 2012 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra.hj. Zulaecho |
Hakim Anggota | H. Muhtadin, Thoyib |
Panitera | Saidah, S.ag. |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I? Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima ; --------------? Menguatkan putusan Pengadilan Agama Pemalang Nomor 0681/Pdt.G/2012/PA.Pml. tanggal 16 Agustus 2012 M. bertepatan dengan tanggal 27 Ramadhan 1433 H., dengan perbaikan amar putusan sehingga bunyi lengkapnya sebagai berikut :-------------------------------------------------------DALAM KONPENSI ; ------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan permohonan Pemohon;----------------------------------------------2. Memberi izin kepada untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Pemalang;-------------------3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Pemalang untuk mengirim Salinan Penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang, dan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang serta Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Warureja Kabupaten Tegal, guna didaftarkan dalam daftar yang disediakan untuk itu;---------------------------------------------------------------------DALAM REKONPENSI ; -------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi; ---------------------------------2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberi kepada Penggugat Rekonpensi sebagai berikut :----------------------------------------------------------a. Mut`ah berupa uang sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ;---------------------------------------------------------------------------------b. Nafkah, maskan dan kiswah selama dalam `Iddah sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ;--------------------------------------c. Nafkah 4 (empat) orang anak Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi yang berada dalam asuhan Penggugat Rekonpensi masing-masing bernama 1. ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING 1, umur 15 tahun, 2. ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING 2, umur 13 tahun, 3. ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING 3, umur 11 tahun, 4. ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING 4, umur 8 tahun, sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan sampai masing-masing anak tersebut dewasa atau mandiri dengan penambahan 10 % setiap tahunnya ;---- DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ; --------------------------------------- - Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat pertama yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 296.000,00 (dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);-------------------------------------------------------------------? Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2012 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 260/Pdt.G/2012/PTA.Smg..zip
- Download PDF
- 260/Pdt.G/2012/PTA.Smg..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 260/Pdt.G/2012/PTA.Smg.
Pertama : 0681/Pdt.G/2012/PA.Pml.
Statistik2014