- Menyatakan Terdakwa I T. Muhammad Kamal bin T Junaidi dan Terdakwa II M Ridwan Bin Ismail tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I T. Muhammad Kamal Bin T Junaidi dan Terdakwa II M Ridwan Bin Ismail oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000.00.- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket kecil Sabu dengan berat 0,2 ( Nol Koma Dua) Gram.
- 1 (satu) Buah Bong tempat pengisap sabu.
- 1 (satu) Buah Sarung Tas Kecil Tupperware warna Hijau.
- 2 (satu) Buah Korek Api.
- 1 (satu) Buah Pisua silet Lipat merk Yin Guong.
- 19 ( sembilan belas) buah Pipet aqua Gelas.
- 6 (enam) buah Ketembar.
- 1 (satu) buah Unbreakable yang dililitkan jangging berserta mata kail Pancing.
Putusan PN SIGLI Nomor 55/Pid.Sus/2018/PN Sgi |
|
Nomor | 55/Pid.Sus/2018/PN Sgi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SIGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Sunanda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zainal Hasan, Br Hakim Anggota Daniel Saputra |
Panitera | Panitera Pengganti: Iskandar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
(Dirampas untuk dimusnahkan) 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 23 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 23 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 55/Pid.Sus/2018/PN_Sgi.zip
- Download PDF
- 55/Pid.Sus/2018/PN_Sgi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 55/Pid.Sus/2018/PN Sgi
Statistik211