- Menyatakan Terdakwa UMAR Bin ALI Alias UMAR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri?, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Ketiga;------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;----------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------------------------------------
- 2 (dua) sachet plastik klip bening bekas pakai yang berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis shabu;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah alat isap bong;------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah tempat kacamata berwarna hitam yang berisi : 1 (satu) buah korek api yang telah dirakit, 1 (satu) buah kaca pireks, dan 1 (satu) buah pipet plastik yang telah dipotong dan salah satu ujungnya telah runcing;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah kaca pireks;-----------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah hand phone merk nokia berwarna putih;--------------------------------------------------
Putusan PN KOLAKA Nomor 222/Pid.Sus/2019/PN Kka |
|
Nomor | 222/Pid.Sus/2019/PN Kka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KOLAKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Irwan Munir |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Tri Sugondo, Hakim Anggota 1: Ignatius Yulyanto Ari Wibowo |
Panitera | Panitera Pengganti: Yetim Kalalembang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan;----------------------------------------------------------------------------------------- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 222/Pid.Sus/2019/PN Kka
Statistik310