Putusan PN PONTIANAK Nomor 05/G / 2012 / PHI.PN.PTK |
|
Nomor | 05/G / 2012 / PHI.PN.PTK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PERDATA KHUSUS PHI |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Made Subagia Astawa |
Hakim Anggota | Japirin Ibrahim, Rina Febrina Sari |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian2. Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah Pekerja / buruh Tergugat dan telah putus hubungan kerja.3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon dan uang Penggantian hak lainnya kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus yaitu :- Penggugat I ( Ernawati ) sebesar Rp 16.519,750,- (Enam belas juta lima ratus sembilan belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).- Penggugat II ( Iswanto ) sebesar Rp 3.887.000,- (Tiga juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).- Penggugat III ( Masita ) sebesar Rp 22.350.250,- (Dua puluh dua juta tiga ratus lima puluh dua ratus lima puluh rupiah).- Penggugat IV ( Ramli ) sebesar Rp 7.774.000,- (Tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu rupiah).- Penggugat V (Arianto ) sebesar Rp 3.887.000,- (Tiga juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).4. Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan UMK dan jaminan hari tua jamsostek yang harus dibayarkan Tergugat kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus yaitu ;- Penggugat I ( Ernawati ) :a. Kekurangan UMK sebesar Rp 5.860.000,-b. Jaminan hari tua sebesar Rp 1.464.000,-- Penggugat II ( Iswanto ) :a. Kekurangan UMK sebesar Rp 11.180.000,-b. Jaminan hari tua sebesar Rp 598.660,-- Penggugat III ( Masita ) :a. Kekurangan UMK sebesar Rp 13.660.000,-b. Jaminan hari tua sebesar Rp 2.650,902,-- Penggugat IV ( Ramli ) :a. Kekurangan UMK sebesar Rp 11.860.000,-b. Jaminan hari tua sebesar Rp 1.014.540,-- Penggugat V ( Arianto ) :a. Kekurangan UMK sebesar Rp 13.060.000,-b. Jaminan hari tua Rp 705.120,-5. Menolak gugatan untuk selebihnya6. Membebankan biaya yang dalam perkara ini kepada Negara. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 856 K/Pdt.Sus/2012
Peninjauan Kembali : 132 PK/Pdt.Sus-PHI/2014
Pertama : 05/G/2012/ PHI.PN.PTK
Statistik9122