- :
- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMOHON BANDING SEMULA TERGUGAT I;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM NOMOR 205/PDT.G/2017/PN LBP TANGGAL 23 OKTOBER 2018;
- MENYATAKAN GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA ( NIET ONTVANKELIJK VERCLAARD);
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DI TETAPKAN SEJUMLAH RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- :
- Menerima Permohonan Banding dari Pemohon Banding Semula Tergugat I;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 205/Pdt.G/2017/PN Lbp tanggal 23 Oktober 2018;
- Menyatakan Gugatan Terbanding semula Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima ( Niet ontvankelijk verclaard);
- Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat Peradilan, yang dalam Tingkat Banding di tetapkan sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 160/PDT/2019/PT MDN |
|
Nomor | 160/PDT/2019/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sabungan Parhusip |
Hakim Anggota |
Gustinus Silalahi, tigor Manullang |
Panitera | Hamonangan Rambe |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI SENDIRI : |
Catatan Amar |
MENGADILI SENDIRI : |
Tanggal Musyawarah | 27 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 160/PDT/2019/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 160/PDT/2019/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3193 K/Pdt/2021
Banding : 160/Pdt/2019/PT MDN
Statistik11957