Putusan PN SIDOARJO Nomor 154/Pdt.G/2017/PN Sda |
|
Nomor | 154/Pdt.G/2017/PN Sda |
Para Pihak | Moch. Shofa SyukurLawanFahrudiana Ermawati Selaku Ahli Waris Dari Almh. Hj. Masnunah, dkk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Djoni Iswantoro |
Hakim Anggota | Supriyanto, Mh. Riny Sesulih Bastam |
Panitera | Wiji Soemiarsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI ;A. DALAM EKSEPSI:Menolak Eksepsi dari Para Tergugat .B. DALAM POKOK PERKARA :I. Menyatakan Gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebagian ;II. Menyatakan : 1. MASNUNAH atau dikenal pula NY.HJ. MASNUNAH , telah meninggal dunia pada tanggal 04 Februari 2015, semasa hidupnya memiliki 4 (empat) orang anak, masing masing bernama : - FAHRUDIANA ERMAWATI ( Tergugat I).- FARIDA AGUSTINA (tergugat II) .- MUHAMMAD FARIS AMINULLAH (tergugat III) .- MUHAMMAD ZUHAL IMANULLAH (tergugat IV).2. MASNUDAH RIDAHASTUTY.3. MUHAMMAD SHOFFA atau dikenal pula H. MUHAMMAD SHOFFA atau moch shofa syukur (Penggugat) .4. H. MOCH GHUFRON SYUKUR , S.Sos atau dikenal pula M. GHUFRON SYUKUR atau H. MOCH GHURON, MM telal meninggal dunia pada tanggal 28 April 2012 semasa hidupnya pernah menikah dengan seorang perempuan bernama HJ YANTI EMILIA ( tergugat V) dan memiliki seorang anak perempuan bernama IMELDA DIAN RAHMAWATI (tergugat VI).5. Drs. CC H. M. IMRON SYUKUR ,MM6. MOCH SUDIRMAN SYUKUR .7. ACHMAD ZAINI SYUKUR. Merupakan ahli waris sah dan satu satunya dari almarhum NURIKAH III. Menyatakan sebidang tanah pekarangan yang diatasnya berdiri bangunan rumah tinggal seluas 435 M2 tersebut dalam sertifikat Hak Milik Nomor 44 / Desa Candi Tanggal Penerbitan sertifikat : )4 Mei 1981 Gambar situasi Nomor 727 tanggal 28 Maret 1981, sertifikat tertulis atas nama HAJI SITI PATIMAH MBOK NURIKAH, terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Sidoarjo, Kecamatan Candi setempat dikenal sebagai persil Jalan Raya Candi No. 55 dengan batas batas sebagai berikut : Batas Lama Sebelah utara : Tanah Ali Machmud.Sebelah Timur : Tanah Negara.Sebelah Selatan : Tanah Pak Cholil Sebelah Barat : Saluran air Batas Kini Sebelah utara : bangunan rumah no. 54 (klinik Kesira)Sebelah Timur : Jln Raya Candi Sebelah Selatan : Bangunan Rumah no. 56Sebelah Barat : Tanah Kosong dan bangunan Rumah milik Pak Usman.Merupakan harta peninggalan almarhumah NURIKAH belum dilakukan pembagian diantara seluruh ahli warisnya.IV.Menyatakan tidak sah dan mempunyai kekuatan hukum terhadap surat pengesahan Hibah yang dibuat dan ditanda tangani diatas kertas segel oleh Almarhumah NURIKAH tertanggal 18 Mei 1973 dengan disaksikan dan diketahui oleh Kepala Desa beserta Carik dan perangkat Desa Candi, yang isinya seolah olah Almarhumah NURIKAH menghibahkan Obyek sengketa Aquo hanya kepada MASNUNAH atau dikenal pula NY HJ. MASNUNAH (ibu Terguugat I,II, III dan IV).V.Menyatakan perbuatan tergugat I,II, III, dan IV tersebut yang menguasai, menempati dan menghuni obyek sengketa aquo sebagai penguasaan dan penghunian tanpa hak dan / atau tidak sah serta merupakan perbuatan melawan Hukum yang merugikan Penggugat serta Ahli Waris Almarhumah NURIKAH lainnya .VI.menghukum Tergugat I, II, III, dan IV dan / atau siapa siapa yang memperoleh hak daripadanya agar segera mengosongkan obyek sengketa dalam perkara Aquo dan selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat serta Ahli waris almarhum NURIKAH lainnya untuk dilakukan penjualan dan hasil penjualan tersebut selanjutnya dilakukan pembagian kepada seluruh ahli waris almarhumah NURIKAH yang yang notabene masing masing berhak terhadap 1/7 bagian dari hasil penjualan obyek sengketa dalam perkara Aquo, yang harus dilakukan oleh Tergugat I, II, III dan IV dalam tempo selambat lambatnya 14 (empat belas) hari setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila tidak dilaksanakan, maka terhadap Tergugat I, II, III dan IV dikenakan uang pakasa (dwangsom) Sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) untuk tiap tiap hari keterlambatan pengosongan dan penyerahan obyek sengketa Aquo kepada Penggugat .VII.Menghukum Tergugat V, VI, VII, VIII Dan IX untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara Aquo.VIII.Menghukum tergugat I,II, III,dan IV untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.2.461.000,- (dua juta empat ratus enam puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2570 K/Pdt/2019
Pertama : 154/Pdt.G/2017/PN Sda
Statistik10642