Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 90-K/PMT-I/BDG/AD/III/2017 |
|
Nomor | 90-K/PMT-I/BDG/AD/III/2017 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri. |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 23 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI I MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk Weni Okianto |
Hakim Anggota | Kolonel Chk Adil Karo-karo, Kolonel Chk (k) Roza Maimun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH TERDAKWA SERMA WAHYUDI MARGO UTOMO NRP 21960186710577 |
Catatan Amar | 1. Menerima secara formal permohonan Banding yang diajukan oleh Terdakwa Serma Wahyudi Margo Utomo NRP 21960186710577. 2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor : 09-K/PM I-02/AD/I/2017 tanggal 20 Februari 2017, sekedar mengenai pidana pokoknya sehingga menjadi sebagai berikut :- Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer.3. Menguatkan putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor : 09-K/PM I-02/AD/I/2017 tanggal 20 Februari 2017, untuk selebihnya. 4. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Terdakwa sebesar Rp.15.000,-(lima belas ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. 6. Memerintahkan kepada Panitera Pengganti untuk mengirimkan Salinan Putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer I-02 Medan. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 90-K/PMT-I/BDG/AD/III/2017.zip
- Download PDF
- 90-K/PMT-I/BDG/AD/III/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 449 K/MIL/2017
Pertama : 09-K/PM. I-02/AD/I/2017
Banding : 90-K/PMT-I/BDG/AD/III/2017
Statistik4523