Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 480/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst. |
|
Nomor | 480/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst. |
Para Pihak | KOPERASI SIMPAN PINJAM KEMAUAN BERSAMA (KSP KEMAUAN BERSAMA), >< . Ir. HARYENI alias NINIS,Cs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | WANPRESTASI |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2013 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H.r. Iim Nurohim |
Hakim Anggota | - H. Eko Sugianto, Purwono Edi Santosa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI;- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan berdasarkan Penetapan No. 480/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst tanggal 23 Juli 2014 yang berdasarkan Penetapan No. 10/2014Del.jo.No.480/Pdt.G/2013/ PN.Jkt.Pst tanggal 28 Agustus 2014 dan berdasarkan Berita Acara Sita Jaminan No. 10/2014Del.jo.No.480/Pdt.G/2013/ PN.Jkt.Pst tanggal 29 Agustus 2014 yang telah dilaksanakan oleh H. SULAIMAN, SH, MH. jurusita pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap tanah dan bangunan permanent seluas 313 m2, bukti sertifikat hak milik No. 7797/Srengseng a.n. Ir. Haryeni setempat dikenal sebagai Perumahan Permata Mediterania, terletak di Jl. Jade Raya No. 1 Rt. 013/03 Kel. Srengseng Kec. Kembangan Jakarta Barat, dengan batas-batas :Utara : Jalan Jade Raya;Timur : SHM No. 6596 a.n. Azmal;Selatan : SHGB No. 2385 a.n. PT. Multi Kreasi Karisma;Barat : Jalan Jade Raya/Jalan Permata Mediterania Raya(PMR);- Menyatakan secara hukum hutang piutang antara Penggugat dengan Tergugat I adalah sah menurut hukum;- Menghukum Para Tergugat untuk membayar hutang kepada Penggugat sebesar Rp 4.006.868.100,- (empat milyar enam juta delapan ratus enam puluh delapan ribu seratus rupiah);- Menghukum Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan Penggugat I Dalam Rekonpensi dan Penggugat II Dalam Rekonpensi seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI; /Penggugat I Dalam Rekonpensi ,dan Tergugat II dalam Konpensi /Penggugat II Dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 2.516.000,- (dua juta lima ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1321 K/Pdt/2017
Banding : 531/PDT/2015/PT.DKI
Pertama : 480/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst
Statistik399