Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 95/Pdt.G/2015/PN Lbp |
|
Nomor | 95/Pdt.G/2015/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Syukri |
Hakim Anggota | Halida Rahardhini, Syahru Rizal |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III yang telah dipanggil secara sah dan patut untuk hadir di persidangan tetapi tidak hadir ;2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian dengan Verstek ;3. Menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 3789/Desa Sampali tanggal 03 Agustus 2005 terdaftar atas nama NG TJU HOA, dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 3790/Desa Sampali tanggal 03 Agustus 2005 terdaftar atas nama NG TJU HOA, masing-masing dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang adalah sah dan berkekuatan hukum ;4. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor : 837/2005 tanggal 17 Nopember 2005, dan Akta Jual Beli Nomor : 838/2005 tanggal 17 Nopember 2005, masing-masing dibuat oleh Ingrid Saroinsong, SH PPAT Kabupaten Deli Serdang adalah sah dan berkekuatan hukum ;5. Menyatakan balik nama pemegang hak Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 3789/Desa Sampali tanggal 03 Agustus 2005 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 3790/Desa Sampali tanggal 03 Agustus 2005 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang masing-masing kepada dan menjadi atas nama NG TJU HOA (ic. Penggugat) adalah sah dan berkekuatan hukum ; 6. Menyatakan Penggugat adalah pemegang hak yang sah atas sebidang tanah beserta bangunan rumah toko bertingkat diatasnya yang terletak di Jalan Cemara Boulevart Timur No. 88 AB Blok Q-5 Komplek Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 3789/Desa Sampali tanggal 03 Agustus 2005 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang jo. Akta Jual Beli Nomor : 837/2005 tanggal 17 Nopember 2005 yang dibuat oleh Ingrid Saroinsong, SH PPAT Kabupaten Deli Serdang ;7. Menyatakan Penggugat adalah pemegang hak yang sah atas sebidang tanah beserta bangunan rumah toko bertingkat diatasnya yang terletak di Jalan Cemara Boulevart Timur No. 88 AA Blok Q-5 Komplek Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 3790/Desa Sampali tanggal 03 Agustus 2005 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang jo. Akta Jual Beli Nomor : 838/2005 tanggal 17 Nopember 2005 yang dibuat oleh Ingrid Saroinsong, SH PPAT Kabupaten Deli Serdang ;8. Menyatakan Tembok pembatas yang dibangun Turut Tergugat I yang ukurannya setebal 14,5 cm sepanjang 7,75 meter dan setinggi 2,3 meter yang berada di sebelah Selatan (belakang) bidang tanah dan bangunan rumah toko Penggugat dan disebelah Utara (belakang) bidang tanah dan bangunan rumah Tergugat adalah milik bersama antara Penggugat dan Tergugat;9. Menyatakan setengah dari ketebalan bangunan Tembok yang dibangun oleh Turut Tergugat I pada sisi Tembok yang menghadap ke arah tanah Penggugat yaitu setebal 7,25 cm sepanjang 10 meter setinggi 2,3 meter mulai dari permukaan tanah sebagai dasar berdirinya Tembok, yang berada di sebelah Selatan (belakang) bidang tanah dan bangunan rumah toko Penggugat dan disebelah Utara (belakang) bidang tanah dan bangunan rumah Tergugat adalah hak Penggugat karena termasuk dalam tanah objek Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 3789/Desa Sampali tanggal 03 Agustus 2005 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 3790/Desa Sampali tanggal 03 Agustus 2005 ;10. Menyatakan wilayah udara di atas permukaan setengah dari ketebalan bangunan Tembok yang dibangun oleh Turut Tergugat I pada sisi Tembok yang menghadap ke arah tanah Penggugat yaitu setebal 7,25 cm sepanjang 7,75 meter dan setinggi 2,3 meter dari permukaan tanah sebagai dasar berdirinya Tembok, yang berada di sebelah Selatan (belakang) bidang tanah dan bangunan rumah toko Penggugat dan disebelah Utara (belakang) bidang tanah dan bangunan rumah Tergugat adalah hak Penggugat karena termasuk wilayah udara dari bidang tanah objek Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 3789/Desa Sampali tanggal 03 Agustus 2005 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 3790/Desa Sampali tanggal 03 Agustus 2005 ;11. Menyatakan pembangunan untuk menambah ketinggian dari Tembok Pembatas diatas dari tembok pembatas yang dibangun Turut Tergugat I sebelumnya sepanjang 7,75 meter, setinggi 2,3 meter dan tebalnya 14,5 cm dan yang terletak di sebelah Selatan (belakang) bidang tanah dan bangunan rumah toko Penggugat dan disebelah Utara (belakang) bidang tanah dan bangunan rumah Tergugat adalah wajib mendapat persetujuan dari Penggugat dan Tergugat;12. Menyatakan perbuatan Tergugat membangun dengan menambah ketinggian bangunan Tembok pembatas setinggi 9,75 meter, sepanjang 7,75 meter dan setebal 14,5 cm di atas bangunan Tembok pembatas yang dibangun oleh Turut Tergugat I sebelumnya setinggi 2,3 meter dari permukaan tanah dan sepanjang 10 meter dan setebal 14,5 cm, yang terletak di sebelah Selatan (belakang) bidang tanah dan bangunan rumah toko Penggugat dan disebelah Utara (belakang) bidang tanah dan bangunan rumah Tergugat, dan mendirikan Antena Parabola yang memasuki wilayah udara dari tanah Penggugat sejauh 1,5 meter, tanpa persetujuan dari Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum (Onrtechtmatig daad);13. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk membongkar bangunan Tambahan Tembok yang dibangun Tergugat setinggi 9,75 meter dan sepanjang 7,75 meter yang berada di atas Tembok pembatas yang dibangun oleh Turut Tergugat I sebelumnya setinggi 2,3 meter dari permukaan tanah dan sepanjang 10 meter dan tebalnya 14,5 cm yang terletak di sebelah Selatan (belakang) bidang tanah dan bangunan rumah toko Penggugat dan disebelah Utara (belakang) bidang tanah dan bangunan rumah Tergugat, dan mengosongkan permukaan/ bagian atas bangunan Tembok pembatas yang dibangun Turut Tergugat I sebelumnya kembali seperti keadaan semula yang tingginya 2,3 meter, panjang 10 meter dan tebal 14,5 cm dalam keadaan baik tanpa dibebani sesuatu hak apapun di atasnya ;14. Menghukum siapa saja yang mendapat sesuatu hak apapun juga atasobjek perkara baik dari Tergugat maupun dari Pemerintah untukmembongkar bangunan Tambahan Tembok yang dibangun Tergugatsetinggi 9,75 meter dan sepanjang 7,75 meter yang berada di atasTembok pembatas yang dibangun oleh Turut Tergugat I sebelumnyasetinggi 2,3 meter dari permukaan tanah dan sepanjang 10 meterdan tebalnya 14,5 cm yang terletak di sebelah Selatan (belakang) bidang tanah dan bangunan rumah toko Penggugat dan disebelahUtara (belakang) bidang tanah dan bangunan rumah Tergugat, danmengosongkan permukaan/ bagian atas bangunan Tembok pembatasyang dibangun Turut Tergugat I sebelumnya kembali seperti keadaansemula yang tingginya 2,3 meter, panjang 10 meter dan tebal 14,5cm dalam keadaan baik tanpa dibebani sesuatu hak apapun diatasnya ;15. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II maupun siapa saja yang mendapat sesuatu hak apapun juga atas antena parabola dan barang-barang lainnya milik Tergugat untuk mengosongkan wilayah udara tanah Penggugat dari Antena Parabola maupun segala barang-barang lainnya milik Tergugat dan menyerahkan wilayah udara tanah Penggugat tersebut kepada Penggugat ;16. Menyatakan segala kerusakan yang terjadi pada bangunan Tergugat baik yang melekat ataupun yang tidak melekat dengan objek perkara dan kerusakan pada barang-barang milik Tergugat lainnya dan segala kerugian yang ditimbulkannya, yang terjadi karena pembongkaran dan pengosongan objek perkara dalam melaksanakan Putusan perkara aquo adalah merupakan resiko hukum dalam menjalankan hukum dalam perkara aquo yang ditanggung sendiri Tergugat, dan bukan merupakan tanggung jawab Penggugat dan Pejabat Pelaksana eksekusi Putusan perkara aquo ;17. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.941.000,00 (dua juta sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 95/Pdt.G/2015/PN Lbp
Statistik45521