Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 167/Pdt.G/2014/PN Plk |
|
Nomor | 167/Pdt.G/2014/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 29 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yunus Sesa |
Hakim Anggota | H. Gunawan, Gus Iskandar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | Dalam ProvisiMenolak Tuntutan Provisi Penggugat tersebut;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Pengg ugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah dan berharga surat bukti berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 9726 tanggai 03 Mei 1999, Surat Ukur Nomor 595/1999 tanggai 19 Maret 1999 dan saksi-saksi yang diajukan oleh Penggugat;3. Menyatakan Tergugat I telah melakukan penyerobotan mengambil dan menguasai dan selanjutnya mendirikan bangunan diatas tanah milik Penggugat serta tindakan Tergugat II yang mengklaim serta menjual tanah milik Penggugat dimaksud tanpa seijin dari Penggugat adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum;4. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah pekarangan yang terletak di Jalan Tingang, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kofta Palangka Raya (dahulu Kelurahan Palangka,Kecamatan Pahandut, Palangka Raya) dengan ukuran panjang 30 (tiga puluh) meter, iebar 20 (dua puluh) meter, luas + 595 (lima ratus sembilan puluh lima) meter persegi, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatasan dengan Rencana Jalan;- Sebelah Selatan berbatasan dengan SUIL ABEL;- Sebelah Timur berbatasan dengan ESTOMIHIN TRIPUTRA;- Sebelah Barat berbatasan dengan HERNIMUS 3ALAHE;Sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 9726 tanggai 03 Mei 1999, Surat Ukur Nomor 595/99 tanggai 19 Maret 1999;5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapat hak atas tanah tersebut untuk segera mengosongkan, meninggalkan serta menghentikan segala kegiatan diatas tanah milik Penggugat tersebut, selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat dengan tanpa beban apapun;6. Menghukum Tergugat I dara tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 300 000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap harinya jika lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak gugatan didaftarkan sampai putusan berkekuatan hukum tetap;7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara secara bersama-sama sebesar Rp. 941.000,- (Sembilan Ratus Empat Puluh satu Ribu Rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2896 K/PDT/2016
Pertama : 167/Pdt.G/2014/PN Plk.
Statistik8112