Putusan PT MAKASSAR Nomor 46/PID.SUS/2020/PT MKS |
|
Nomor | 46/PID.SUS/2020/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Wayan Supartha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Budi Susilo, Hakim Anggota Dwi Tomo |
Panitera | Sutarni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar | MENGADILI :? Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;? Memperbaiki/mengubah putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor : 197/ Pid.S/2019/PN. Mks, tanggal 18 Desember 2019 yang dimintakan banding tersebut, sehingga menjadi seperti tersebut di bawah ini :1. Menyatakan Terdakwa AMRI DG. LIWANG Alias DG. LIWANG Bin HAMID DG. MANGUNG, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman ? ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa:- 2 (dua) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,0795 gram, 1 (satu) batang pipet kaca/pireks berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0320 gram (positif metamfetamina) ;- 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,780 gram (negatif metamfetamina) ;?Dirampas untuk dimusnahkan?;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat Pengadilan yang untuk ditingkat banding sebesar Rp2.500 (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 26 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 46/PID.SUS/2020/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 46/PID.SUS/2020/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 46/PID.SUS/2020/PT MKS
Pertama : 197/Pid.S/2019/PN Mks
Statistik2619