Putusan PN GRESIK Nomor 130/Pid.Sus/2016/PN Gsk |
|
Nomor | 130/Pid.Sus/2016/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 22 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lia Herawati |
Hakim Anggota | Riyas Dedy, & Bayu Soho Rahardjo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa SUPRIYADI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair ; 2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa SUPRIYADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? ; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (Delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;7. Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) bungkus plastik kecil berisi kristal putih berupa shabu/metamfetamina dengan berat timbang lebih kurang 0,24 (nol koma dua puluhempat) gram berikut bungkusnya (berat netto 0,19 gram); 1 (satu) buah HP Evercoss warna putih dengan nomor 087717297000.-1 (satu) buah celana warna hitam; dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) buah draft Surat Rekomendasi nomor : Rekom/001/I/TAT/Pm.00.00/2016/BNNK-GRS dengan Kop surat Tim Asesmen Terpadu BNN Kabupaten Gresik, 1 (satu) buah draft surat Asesmen Hukum III dengan kop surat : Badan Narkotika Nasioanl RI Kabupaten Gresik, tetap terlampir dalam berkas perkara ;8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 222 K/PID.SUS/2017
Banding : 710/PID/2016/PT SBY
Pertama : 130/Pid.Sus/2016/PN.GSK
Statistik9218