Putusan PN SAMARINDA Nomor 52/Pdt.G/2012/PN.Smda |
|
Nomor | 52/Pdt.G/2012/PN.Smda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 12 Juli 2012 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hery Supriyono. |
Hakim Anggota | Wiwik Dwi W. . Hongkun Otoh. |
Panitera | Khalid |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :Menolak Eksepsi Tergugat ;DALAM POKOK PFRKARA :- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;- Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.1.241.000,- (Satu juta Dua Ratus Empat Puluh satu Ribu Rupiah) ;DALAM REKONPENSI :DALAM PROVISI :- Menolak tuntutan provisi Penggugat Rekonpensi ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Tergugat Rekonpensi melakukan Wanprestasi atas Surat Perjanjian Pemanfaatan Kayu NO.003/SP-LGL/IV/2010 tanggal 14 April 2010 dan Addendum I Terhadap Surat Perjanjian Pemanfaatan Kayu No.003/SP-LGL/IV/2010 tanggal 24 Juni 2010 ;3. Menyatakan sah pencairan Garansi Bank BNI No.2010/BMS/047/ 4263/RABU tanggal 2 Juni 2010 senilai Rp.1.435.000.000,- (satu milyar empat ratus tiga puluh lima juta rupiah) ;4. Menghukum Tergugat Rekonpensi mengembalikan kelebihan pembayaran uang muka pemanfaatan kayu kepada Penggugat Rekonpensi sejumlah Rp.231.226.784,- (dua ratus tiga puluh satu juta dua ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh empat rupiah) ;5. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat Rekonpensi sejumlah Rp.7.751.916.877,- (tujuh milyar tujuh ratus lima puluh satu juta sembilan ratus enam belas ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) ;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar ongkos perkara sebesar NIHIL;? |
Tanggal Musyawarah | 17 Juli 2013 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2805 K/Pdt/2021
Peninjauan Kembali : 149 PK/Pdt/2023
Pertama : 52/Pdt.G/2012/PN Smda
Statistik21129