Putusan PTA SEMARANG Nomor 38/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
|
Nomor | 38/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai talak38/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 9 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. U. Syihabuddin |
Hakim Anggota | H. Qomaruddin Mudzakir, H. Cholidul Azhar |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I? Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima ;? Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sragen Nomor 1222/Pdt.G/2016/PA.Sr., tanggal 24 November 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 24 Shafar 1438 Hijriyah, dengan perbaikan amar sehingga selengkapnya sebagai berikut :Dalam Konvensi : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon ; 2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu roj'i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Sragen ; 3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sragen untuk mengirim salinan penetapan ikrar talak, kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sragen Kabupaten Sragen untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian ; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi : 2.1. Nafkah Iddah sebesar Rp. 1.500.000 x 3 bulan = Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah); 2.2. Mut?ah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah); 3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 511.000,- (lima ratus sebelas ribu rupiah); ? Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38/Pdt.G/2017/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 38/Pdt.G/2017/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 38/Pdt.G/2017/PTA.Smg
Pertama : 1222/Pdt.G/2016/PA.Sr.
Statistik226