Putusan PN CIBINONG Nomor 52/Pdt.G/2014/PN.Cbn |
|
Nomor | 52/Pdt.G/2014/PN.Cbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Erenst Jannes Ulaen |
Hakim Anggota | Ardhi Wijayanto, Eko Julianto |
Panitera | Bc.ip., Yuhdin Nimah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -KABUL VERSTEK |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Tergugat tidak pernah hadir meskipun telah dipanggil secara sah dan patut ; ------------------------------------------------------------------------------2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan Verstek ; ------3. Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat (MARIA FLORENTINA DWI INDARWATI) dengan Tergugat (SUMIRTA ) yang telah dilangsungkan pada 30 September 2000 di Gereja Katholik San Indigo Dirjodipuran Surakarta dan telah di catatkan di Kantor Catatan Sipil Kota Bekasi berdasaran kutipan akta perkawinan No.580/KOD/2000 tanggal 20 Oktober 2000 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Bekasi Propinsi Jawa Barat Putus karena Perceraian dengan segala akibat hukumnya;-----------------------------------------------------------------------------------4. Menenetapkan ketiga anak Penggugat dan Tergugat yang masih dibawah umur bernama : 1. Miranda Verdiana, perempuan, lahir di Bekasi tanggal 21-Juni-2002.2. Rafael Frandika Dwi Ananda, laki-laki, lahir di Bekasi, tanggal 11-Mei-2007.3. Zeindrina Steffani, perempuan, lahir di Bogor, tanggal 2-September-2010 berada dalam pengasuhan Penggugat ;----------------------------------------5. Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan putusan telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bogor untuk diterbitkan akta perceraian ini serta memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Cibinong untuk mengirimkan satu helai Salinan Putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi untuk dicatatkan dan/atau didaftarkan dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu ; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.451.000,- (empat ratus lima puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 8 Agustus 2014 |
Tanggal Dibacakan | 11 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 52/Pdt.G/2014/PN.Cbn.zip
- Download PDF
- 52/Pdt.G/2014/PN.Cbn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 225 K/Pdt/2016
Pertama : 52/Pdt.G/2014/PN.Cbn.
Statistik3845