Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2120 K/PID.SUS/2016 |
|
Nomor | 2120 K/PID.SUS/2016 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Kerugian Keuangan Negara |
Kata Kunci | Keuangan negara dalam BUMN; menyalahgunakan kewenangan; Kedudukan pegawai BUMN |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Artidjo Alkostar |
Hakim Anggota | Krisna Harahap, H. Syamsul Rakan Chaniago |
Panitera | Murganda Sitompul |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | Tolak Kasasi Terdakwa |
Tanggal Musyawarah | 17 April 2017 |
Tanggal Dibacakan | 17 April 2017 |
Kaidah | Terdakwa adalah termasuk sebagai Pegawai Negeri karena Para Terdakwa sebagai orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat, sehingga Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | Para Terdakwa dalam perkara ini adalah pegawai bertugas di bagian ticketing Garuda Indonesia (Persero). Pengadilan Negeri Denpasar menghukum mereka karena terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam melakukan refund ticket atas 3 (tiga) MCO Balance dan 15 (lima belas) Exchange Ticket Continental Airlines. Putusan tersebut dikuatkan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar. Terhadap putusan tersebut, para Terdakwa mengajukan kasasi ke MA dengan alasan bahwa perbuatan pidana yang dituduhkan kepada mereka adalah perbuatan kesalahan administratif. Namun, MA menolak alasan kasasi para Terdakwa. Menurut MA, perbuatan yang dilakukan para Terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 3 UU Tipikor, dan merugikan keuangan negara, dan para Terdakwa adalah termasuk sebagai pegawai negeri sipil. |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2120_K/PID.SUS/2016.zip
- Download PDF
- 2120_K/PID.SUS/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2120 K/PID.SUS/2016
Banding : 53/PID/2010/PT DPS
Lainnya : 822/Pid.B/2009/PN.Dps.
Statistik339157