Putusan PT KUPANG Nomor 22/Pid.Sus/2014/PTK |
|
Nomor | 22/Pid.Sus/2014/PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | 22/Pid.Sus/2014/PTKHERMAN MADA HANDAMAIS.Ag.SEBASTIANUS BALU52/Pid.Sus/2013/PN.Kpg |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Joseph F. E. Fina |
Hakim Anggota | - I Gusti Lanang Dauh, -. Sudi Subakah |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I ? Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ;----------? Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 52/Pid.Sus/2013/PN.Kpg., tanggal 19 Februari 2014 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara dan pidana denda yang dijatuhkan, serta menghilangkan kata-kata dalam tempo 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan ini berkekuatan hukum tetap pada amar poin 2 (dua), sehingga amarnya sebagai berikut :-----------------------1. Menyatakan Terdakwa I. Herman Mada Handamai, S.Ag. dan Terdakwa II. Sebastianus Balu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan Primair ;------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Herman Mada Handamai, S.Ag. dan Terdakwa II. Sebastianus Balu oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 6 (enam) bulan ;----------------------------------------------------------------------3. Menjatuhkan Pidana Tambahan kepada Terdakwa I. Herman Mada Handamai, S.Ag. untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 430.000.000,00 (empat ratus tiga puluh juta rupiah) dan kepada Terdakwa II. Sebastianus Balu untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 226.000.000,00 (dua ratus dua puluh enam juta rupiah) paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan ini berkekuatan hukum tetap dengan ketentuan, jika Terdakwa-Terdakwa tersebut tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan tersebut maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi kerugian keuangan negara dan dalam hal Terdakwa I. Herman Mada Handamai, S.Ag. dan Terdakwa II. Sebastianus Balu tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;---------------------4. Memerintahkan agar Terdakwa I. Herman Mada Handamai, S.Ag. dan Terdakwa II. Sebastianus Balu tetap berada dalam tahanan ;---5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa I. Herman Mada Handamai, S.Ag. dan Terdakwa II. Sebastianus Balu dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;----------------6. Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 52/Pid.Sus/2013/PN.Kpg., tanggal 19 Februari 2014 untuk selebihnya ;-----------------------------7. Membebani kepada Terdakwa I. Herman Mada Handamai, S.Ag. dan Terdakwa II. Sebastianus Balu untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang ditingkat banding ditetapkan masing-masing sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;--------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pid.Sus/2014/PTK.zip
- Download PDF
- 22/Pid.Sus/2014/PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1196 K/Pid.Sus/2014
Banding : 22/Pid.Sus/2014/PTK
Pertama : 52 /Pid.Sus/2013/PN.KPG
Statistik4825