Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 33/pid.TPK/2013/PN.TK. |
|
Nomor | 33/pid.TPK/2013/PN.TK. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | lampung barat |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mien Trisnawaty |
Hakim Anggota | Emy Tjahjani W, Haridi |
Panitera | - Suryanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | --------------------------------------------MENGADILI-------------------------------------------1. Menyatakan terdakwa M. LEKAT AMIN, S.Pdi Bin M. Nur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair.2. Membebaskan terdakwa M. LEKAT AMIN, S.Pdi Bin M. Nur oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut.3. Menyatakan M. LEKAT AMIN, S.Pdi Bin M. Nur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsidair.4. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa M. LEKAT AMIN, S.Pdi Bin M. Nur dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.5. Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp178.823.442 (seratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus dua puluh tiga ribu empat ratus empat puluh dua rupiah).Apabila dalam waktu 1 bulan putusan pengadilan ini telah berkekuatan hukum tetap dan terdakwa tidak membayar uang pengganti tsb, maka harta terdakwa dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tsb, dan apabila harta terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.6. Memerintahkan agar penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.7. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.8. Memerintahkan agar barang bukti :1. (satu)eksemplar Kwitansi Pengeluaran Komite Revitalisasi Lapangan Bola Kecamatan Ngambur.2. 1(1satu)eksemplar Buku Kas Komite Revitalisasi Lapangan Bola Kecamatan Ngambur Dikembalikan Kepada Saksi HELIYANA Binti BAHAREN.3. 1(satu)lembar kwitansi Pembayaran Material : semen dan pasir tanggal 17 Januari 2012 dari Sdr. M. Lekat Amin Rp. 20. 000.000,- (dua puluh Juta rupiah) kepada Sdr. Mat Riza.4. 1(satu) lembar kwitansi Pembayaran Material : semen, pasir dan besi tanggal 24 Januari 2012 dari Sdr. M. Lekat Amin Rp. 20. 000.000,- (dua puluh Juta rupiah) kepada Sdr. Mat Riza5. 1(satu) lembar kwitansi Pembayaran Penyemprotan Rumput Lapangan Olah Raga tanggal 20 Maret 2012 dari Sdr. M. Lekat Amin Rp. 192.000,- (seratus Sembilan puluh dua ribu rupiah) kepada Sdr. Nahwan.6. 1(satu) lembar kwitansi Pembayaran Penyemprotan Rumput Lapangan Olah Raga tanggal 4 April 2012 dari Sdr. M. Lekat Amin Rp. 192.000,- (seratus Sembilan puluh dua ribu rupiah) kepada Sdr. Ahsin7. 1(satu) lembar kwitansi Pembayaran Penyemprotan Rumput Lapangan Olah Raga tanggal 20 September 2012 dari Sdr. M. Lekat Amin Rp. 96.000,- (Sembilan puluh enam ribu rupiah) kepada Sdr. Ahsin.8. 1(satu)lembar kwitansi pembayaran ongkos tukang tanggal 25 Mei 2012 Sdr. M. Lekat Amin Rp. 30. 000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada Sdr. Haidar Manap.9. 1(satu) lembar kwitansi pembayaran penggarapan lahan lapangan tanggal 27 Desember 2012 dari Bendahara Komite Rp. 150.000,- (seratus limapuluh ribu rupiah) kepada Sdr. Zaidi.10. 1(satu)lembar nota Tanggal 25 Februari 2012 dari Toko TB. Zahrah jumlah Belanja Rp. 20. 580.000,- (dua puluh juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah).11. 1(satu) lembar nota Tanggal 25 Maret 2012 dari Toko Mitra jumlah Belanja Rp. 2. 550.000,- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)12. 1(satu)eksemplar Buku Rekening Bank BRI Cabang Liwa Lampung Barat dengan No Rek: 0603-01-010291-50-8 An.Komite Revitalisasi Prasarana Olah Raga (M. Lekat Amin). Dikembalikan Kepada Terdakwa LEKAT AMIN, S.Pd.I Bin M. NUR13. 1(satu) berkas Proposal Revitalisasi Prasarana Olah Raga Kec. Ngambur Kab. Lampung Barat Tahun 2012.14. 3(tiga)lembar surat Adendum Perjanjian Kerja Sama No: 526.D/ MENPORA/ PPK. D.V/ 12/ 2011, No: 009/ KRLO/ NGR/ XII/ 2011, tangaal 30 Desember 2011, antara Kementrian Pemuda Dan Olahraga dengan Komite Revitalisasi Prasarana Olah Raga Kec. Ngambur Kab. Lampung Barat.Tetap Terlampir dalam Berkas Pekara.9. Membebankan agar terdakwa membayar ongkos perkara Rp5000 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Oktober 2013 |
Tanggal Dibacakan | 17 Oktober 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/pid.TPK/2013/PN.TK.
Statistik21520