- Menyatakan Terdakwa NI PUTU DIAN ROSSTIKA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram,sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan pidana denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah);
- Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah ketupat berisi masker warna orange di dalamnya terdapat 12 (dua) belas plastik klip masing-masing berisi kristal bening sabu setelah ditimbang dengan berat bersih 0,49 gram, 0,53 gram, 0,65 gram, 0,65 Gram, 0,67 gram, 0,29 gram, 0,67 gram, 0,36 Gram, 0,32 gram, 0,31 gram, 0,33 gram, 0,36 gram;
- 1 (satu) buah ketupat di dalamnya terdapat pembalut wanita berisi 6 (enam) plastik klip masing-masing berisi kristal bening sabu setelah ditimbang dengan berat bersih 0,16 gram, 0,19 gram, 0,16 gram, 0,18 gram, 0,09 gram, 0,05 gram;
- 1 (satu) bekas plastik pembungkus tisu warna hijau di dalamnya terdapat pembalut wanita berisi 4 (empat) plastik klip masing-masing berisi kristal bening setelah ditimbang dengan berat bersih 0,32 gram, 0,32 Gram, 0,32 gram, 0,33 gram;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik;
- 1 (satu) buah dompet warna biru berisi bong;
- 1 (satu) buku catatan penjualan sabu;
- 1 (satu) buah pipa kaca yang ditemukan di dalam pembalut wanita;
- 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening sabu setelah ditimbang berat bersih 0,18 gram;
- 1 (satu) bendel pipet bermacam warna;
- 1 (satu) tas kresek warna merah;
- 1 (satu) sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam DK-5815-IM, Dikembalikan kepada Ni Putu Dian Rosstika;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN DENPASAR Nomor 522/Pid.Sus/2018/PN Dps |
|
Nomor | 522/Pid.Sus/2018/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Novita Riama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Angeliky Handajani Day, Br Hakim Anggota Esthar Oktavi |
Panitera | Panitera Pengganti: Ida Bagus Ary Widyatmika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 522/Pid.Sus/2018/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 522/Pid.Sus/2018/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 522/Pid.Sus/2018/PN Dps
Statistik167