Putusan PN MAKASSAR Nomor 05/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Mks |
|
Nomor | 05/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Mks |
Para Pihak | PT. SILVIANDA ENERGI (Pemilik SPBU SUNGAI SADDANG 74.901.22) Lawan TOMMY LANTANG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Cening Budiana |
Hakim Anggota | Muhamad Isnaini, R. Yosari Helenanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut akan tetapi tidak hadir.2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek.3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon dan uang penggantian hak kepada Penggugat secara tunai berdasarkan pasal 164 ayat (3) Undang-Undang No. 13 tahun 2003 sebesar Rp. 39.176.000,- (Tiga puluh sembilan juta seratus tujuh puluh enam ribu rupiah).5. Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan upah Penggugat secara tunai dari bulan Agustus 2013 sampai bulan Mei 2015 sesuai pasal 90 ayat (1) Undang-Undang No. 13 tahun 2003 Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 100/PUU-X/2012 tentang uji materiil pasal 96 Undang-Undang No. 13 tahun 2003 sebesar Rp. 3.650.000 (tahun 2010) + Rp. 3.900.000 (tahun 2011) + Rp. 6.480.000 (tahun 2012) + Rp. 9.180.000 (tahun 2013) + Rp. 12.360.000 (tahun 2014) + Rp. 2.625.000 (tahun 2015) = Rp. 38.195.000 (Tiga puluh delapan juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah).6. Menghukum Tergugat untuk membayar upah lembur pada hari libur resmi kepada Penggugat sebesar : Rp. 409.479 (tahun 2012) + Rp. 485.549 (tahun 2013) + Rp. 658.959 (tahun 2014) + Rp. 191.907 (tahun 2015) = Rp. 1.745.894 (Satu juta tujuh ratus empat puluh lima ribu delapan ratus sembilan puluh empat rupiah).7. Menghukum Tergugat untuk membayar upah lembur pada hari kerja kepada Penggugat sebesar : Rp. 6.083.699 (tahun 2012) + Rp. 7.213.872 (tahun 2013) + Rp. 9.137.572 (tahun 2014) + Rp. 4.413.872 (tahun 2015) = Rp. 26.849.015 (Dua puluh enam juta delapan ratus empat puluh sembilan juta lima belas rupiah).8. Menghukum Tergugat membayar upah bulanan secara tunai kepada Penggugat sebesar Rp. 25.575.000,-.9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar = N i h i l. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1152 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Pertama : 05/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Mks
Statistik9525