- Menyatakan Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak di terima;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat 1 sampai dengan Penggugat 5 untuk seluruhnya;
- Menyatakan Batal Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jambi, Nomor 311/Pbt/BPN.15/X/2019, Tentang Pembatalan Sertipikat Hak Milik (SHM):
- Sertipikat Hak Milik Nomor 8681 Atas Nama Ngayem, Seluas 1.188 M2;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 8682 Atas Nama Kms. Abdul Roni, Seluas 1.846M2;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 8683 Atas Nama Kemas Abdul Rahim, Seluas 2.034M2;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 8684 Atas Nama Nyimas Salmah Rhoniah, Seluas 2.069 M2;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 8685 Atas Nama Nyimas Baqiah, Seluas 2.085M2;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 8686 Atas Nama Nyimas Salamah Rhoniah, Seluas 2.081 M2;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 8687 Atas Nama Ngayem, Seluas 2.058 M2.
- Sertipikat Hak Milik Nomor 8681 Atas Nama Ngayem, Seluas 1.188 M2;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 8682 Atas Nama Kms. Abdul Roni, Seluas 1.846M2;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 8683 Atas Nama Kemas Abdul Rahim, Seluas 2.034M2;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 8684 Atas Nama Nyimas Salmah Rhoniah, Seluas 2.069 M2;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 8685 Atas Nama Nyimas Baqiah, Seluas 2.085M2;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 8686 Atas Nama Nyimas Salamah Rhoniah, Seluas 2.081 M2;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 8687 Atas Nama Ngayem, Seluas 2.058 M2.
Putusan PTUN JAMBI Nomor 7/G/2020/PTUN.JBI |
|
Nomor | 7/G/2020/PTUN.JBI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PTUN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A.taufiq Kurniawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Devyani Yuli Kusnadi, Br Hakim Anggota Ichsan Eko Wibowo |
Panitera | Panitera Pengganti Alkodar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Sengketa: Terletak Di Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Provinsi Jambi Karena Cacat Hukum Administrasi Dalam Sengketa Antara Sdr. Soedarto Attan Selaku Kuasa Sdr. Drs. Soentono dengan Ngayem, Dkk No. Reg. Kasus 14/PMPP/X/2019 Tanggal 14 Oktober 2019; 3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk Mencabut Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jambi, Nomor 311/Pbt/BPN.15/X/2019, Tentang Pembatalan Sertipikat Hak Milik (SHM): Terletak Di Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Provinsi Jambi Karena Cacat Hukum Administrasi Dalam Sengketa Antara Sdr. Soedarto Attan Selaku Kuasa Sdr. Drs. Soentono dengan Ngayem, Dkk No. Reg. Kasus 14/PMPP/X/2019 Tanggal 14 Oktober 2019; 4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 3.389.500,- (Tiga Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Lima ratus Rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 7/G/2020/PTUN.JBI.zip
- Download PDF
- 7/G/2020/PTUN.JBI.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 315 K/TUN/2021
Pertama : 7/G/2020/PTUN.JBI
Statistik298398