- Menyatakan terdakwa BAHARUDIN alias ANDU bin MAPIASE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa BAHARUDIN alias ANDU bin MAPIASE dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa BAHARUDIN alias ANDU bin MAPIASE tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PEMBUNUHAN sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bilah badik dengan hulu terbuat dari kayu;
- 1 (satu) batang kayu bruti sepanjang 90,2 (Sembilan puluh koma dua) cm;
- 1 (satu) lembar baju warna hitam merk Defender;
- 1 (satu) lembar celana Levi???s pendek merk Lois;
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 30/Pid.B/2018/PN TBH |
|
Nomor | 30/Pid.B/2018/PN TBH |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TEMBILAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurmala Sinurat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arif Indrianto, Br Hakim Anggota Andy Graha |
Panitera | Panitera Pengganti: Muflikh Fauzan Asbar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada keluarga korban ALI A bin ANANG. 8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 22 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 139/PID.B/2018/PT PBR
Pertama : 30/Pid.B/2018/PN.Tbh
Statistik11415