Putusan PA WONOSARI Nomor 253/Pdt.G/2018/PA.Wno |
|
Nomor | 253/Pdt.G/2018/PA.Wno |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PA WONOSARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Endang Sri Hartatik |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suyadi, Ibr Hakim Anggota Umar Faruq |
Panitera | Panitera Pengganti: Sitatun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I
DALAM KONPENSI 1 Mengabulkan permohonan Pemohon; 2 Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon (Trianto Bin Sagimin) untuk mengucapkan ikrar talak terhadap Termohon (Hariyani binti Sukatmo) di hadapan sidang Pengadilan Agama Wonosari pada waktu yang akan ditentukan kemudian;
DALAM REKONPENSI 1 Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian; 2 Menghukum kepada Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada 2. Penggugat Rekonpensi nafkah terhutang selama 7 bulan sebesar Rp.2.100.00,- ( dua juta seratus ribu rupiah); 3 Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi antara lain : a Mut???ah berupa uang sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah); b Nafkah Iddah untuk tiga bulan sebesar Rp. 900.000,-( sembilan ratus ribu rupiah) yang harus dibayarkan sesaat setelah ikrar talak diucapkan; 4 Menetapkan Penggugat Rekonpensi sebagai pemegang hak hadhonah atas anak yang bernama Dhabith Razif Fattan lahir 23 Mei 2016 sampai anak tersebut dapat menentukan pilihannya sendiri dengan memberi hak kepada Tergugat Rekonpensi untuk dapat berkunjung dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anak tersebut; 5 Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar nafkah anak tersebut pada diktum nomor 4 minimal sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah)/bulan melalui Penggugat Rekonpensi selama anak tersebut berada dalam asuhannya; 6 Menyatakan menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selebihnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp.321.000; (tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah)
|
Tanggal Musyawarah | 24 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 24 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 253/Pdt.G/2018/PA.Wno
Statistik120