Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 05/PID.SUS/2014/PN.SIM |
|
Nomor | 05/PID.SUS/2014/PN.SIM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | "Kejahatan terhadap Nyawa" |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 8 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Samuel Ginting |
Hakim Anggota | - David P Sitorus, - Bend Ronald P. Situmorang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa MARCO ANDRE SARAGIH ALS ANDRE telah terbukti secara sah dan meyakimkan bersalah melakukan tindak pidana ? Turut serta melakukan pembunuhan berencana ?;-----------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MARCO ANDRE SARAGIH ALS ANDRE oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) tahun ;----------------------------3. Menetapkana masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;--------------------------------------------------------------------------4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;------------------------------------------5. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) buah baju kaos oblong warna abu-abu, 1 (satu) buah celana jeans warna biru, 1 (satu) , 1 (satu) buah HP Blackberry 8250 warna putih, 1 (satu) buah HP China merk Cross warna merah bercorak hitam, 1 (satu) buah baju kemeja lengan panjang warna abu-abu kecoklatan, 1 (satu) buah baju kaos berkerah yang bergaris-garis warna coklat tua, putih dan garis coklat muda, 1 (satu) buah besi linggis dengan panjang kurang lebih 70 (tujuh puluh) cm, 1 (satu) buah gembok, 2 (dua) buah puntung rokok merk Sampoerna, 1 (satu) buah bantal, 1 (satu) buah rice cooker/alat memasak nasi, 1 (satu) buah pesawat telepon, 1 (satu) buah sapu tangan, 1 (satu) buah dompet warna hitam silver, 1 (satu) buah kain warna putih, 1 (satu) buah cashing handphone X201, 1 (satu) buah kertas bungkus kartu perdana simpati dengan nomor HP 08136117502, 1 (satu) buah topi warna merah, 1 (satu) buah kartu HP XL nomor 087769690314, 1 (satu) buah kotak handphone Nokia X201 dan 1 (satu) buah kotak M AXIS No.054/02.12/VI/2009. Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam berkas perkara An.REJEKI MARPAUNG ALS JEKI ;----------------------------------6. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua rupiah);--- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 778 K/Pid.Sus/ 2014
Pertama : 05/Pid.Sus/2014/PN-Sim.
Statistik5910