Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 4/Pid.Sus.Perikanan/2015/PN.Jkt.Utr |
|
Nomor | 4/Pid.Sus.Perikanan/2015/PN.Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | TERHUKUM |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sma |
Hakim Anggota | Ir. Joko Martoyo Sm, Soetardjo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa COTTANG Bin PATTA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perikanan ?dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia ?.;----------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa COTTANG Bin PATTA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, dan pidana denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan;--3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.;------------------------------------------------------------------- 4. Menetapkan TERDAKWA tetap dalam Tahanan.;--------------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa:-------------------------------------------------------------1) KM Cahaya Abdad ukuran 13 (tiga belas) GT, mesin merk Mitzubisi 6D 16-120 PS2) Dokumen dan Surat-surat KM KM Cahaya Abdad yaitu:a. 1 (satu) lembar asli Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Nomor: 523/088-DKP/2013, tanggal 04 Maret 2013 atas nama H. SAHIBE.b. 1 (satu) lembar asli Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) Nomor: 523/088-a-DKP/2013, tanggal 04 Maret 2013;c. 1 (satu) lembar asli Pas Besar Kapal Motor Nelayan KM CAHAYA ABDAD Tanda Selar; GT 13 No.422/Ab Register Pas Besar di UPP Karangantu Nomor Urut 48, tanggal 07 Februari 2014;d. 1 (satu) lembar asli Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan KM CAHAYA ABDAD, Nomor PK.005/7/20/UPP-KRU/2014 , tanggal 07 Februari 2014;e. 1 (satu) lembar asli Surat Ukur Dalam Negeri KM CAHAYA ABDAD Nomor:422/Ab tanggal 17 Juli 2012; Dikembalikan kepada Pemiliknya yaitu H. SAHIBE3) 1 (satu) Surat Keterangan Kecakapan (SKK) 30 mil sebagai Nahkoda atas nama COTTANG Bin PATTA, Nomor: PK.306I/76/Ad.Btn-12 tanggal 18 Juli 2012;Dikembalikan kepada Pemiliknya yaitu Terdakwa COTTANG Bin PATTA4) Uang tunai hasil lelang campuran sebanyak 79 kg sebesar Rp.675.514,- (enam ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus empat belas rupiah); Dirampas untuk Disetor ke Negara5) 1 (satu) unit Alat penangkap ikan jenis mini trawl (pukat harimau)Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah);- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pid.Sus.Perikanan/2015/PN.Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 4/Pid.Sus.Perikanan/2015/PN.Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2257 K/Pid.Sus/2015
Pertama : 04/Pid.Sus.Perikanan/2015/PN.Jkt.Utr
Statistik2413