Putusan PN MATARAM Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2014/PN Mtr |
|
Nomor | 54/Pid.Sus-TPK/2014/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | - Korupsi |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 17 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Sutarno |
Hakim Anggota | - Edward Samosir, . - Fathur Rauzi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I1. Menyatakan para Terdakwa JUMRAH, AR dan ARI EVYAN dengan identitas tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana pada dakwaan Primair;2. Membebaskan para Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan para Terdakwa JUMRAH, AR dan ARI EVYAN dengan identitas tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA?4. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Para Terdakwa:- Terdakwa I/JUMRAH, AR tersebut dengan Pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan;- Terdakwa II/Ari Evyan tersebut dengan Pidana penjara selama 1 (satu) tahun;5. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa I/JUMRAH, AR untuk membayar Uang Pengganti kepada negara sejumlah Rp. 39.471.000,00 (tiga puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) dengan ketentuan apabila terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Menetapkan para Terdakwa tetap dalam tahanan;8. Menetapkan barang bukti berupa: 1. Rekap penyerahan barang (GD1K) Nomor : 00120/08/12/032/01/R13 tgl. 23 Agustus 2012;2. Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) tgl. 16 Agustus 2012;3. Nota-Intern Nomor : 08/Brs-Raskin/Dpu/13/2012 tgl. 16 Agustus 2012;4. Nota Angkut Beras Raskin tgl. 23 Agustus 2012;5. Nota Timbang Penyerahan Barang tgl. 23 Agustus 2012;6. Buku Expedisi Raskin.7. Slip Penyetoran PT. Bank Rakyat Indonesia tanggal 16 Nopember 2012 sebesar Rp. 10.704.000,- (copy legalisir);8. Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) No. 00391/08/2012/032/01/R13 tanggal 16 Agustus 2012 (copy legalisir);9. Berita Acara Serah Terima Beras Raskin No. 22/08/23020/13/2012 tanggal 23 Agustus 2012 (copy legalisir);10. Tanda Terima Penyerahan Beras Raskin No. 22/SATKER RASKIN/RASKIN 13/2012 TANGGAL 16 Agustus 2012 (copy legalisir);11. Alokasi beserta Jadwal Penyaluran Beras Miskin (RASKIN) ke-13 Wilayah Kabupaten Dompu;12. Copy Surat Keputusan Kepala Desa Wawonduru Kecamatan Woja Kabupaten Dompu Nomor : 281 Tahun 2012 tanggal 24 April 2012 tentang Pengankatan Perangkat Desa Wawonduru;13. Surat Keputusan Kepala Desa Wawonduru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu Nomor : 281 Tahun 2012 tanggal 24 April 2012 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Wawonduru beserta lampirannya;14. Perjanjian Jual Beli Gabah dan Kewajiban Giling Gabah No. PJB-00001/09/2012/02/KG2 tanggal 6 September 2012 antara MUHAMMAD SYAUKANI (Kepala Bulog Bima) dengan ROBY KIU (Wakil Direktur CV. Bintang Jaya);15. Daftar Penerima Raskin Desa Wawonduru Kecamatan Woja Kabupaten Dompu Tahun 2012 tanggal 11 Pebruari, 16 Maret, 19 April, 10 Mei, 31 Juli, 8 September, 20 Nopember dan 27 Desember 2012;16. Daftar Penerima Raskin Desa Wawonduru Kecamatan Woja Kabupaten Dompu Tahun 2012 tanggal 1 Januari 2012;17. 1 (satu) CD berisi data Nama dan alamat RTS Program RASKIN Juni-Desember 2012.18. Surat Nomor : 050/94/APP/2012 tanggal 19 Juni 2012 perihal : Undangan Sosialisasi RASKIN.19. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 511.1/2362/SJ tanggal 21 Juni 2012 perihal : Persiapan Menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 1433 Hijriyah.20. 1 (satu) buku jilidan warna biru copy Tupoksi Kasubag Bina Program dan Produksi Daerah.21. 1 (satu) bendel surat Nomor : B-217/Ekon/II/2012 tanggal 29 Pebruari 2012 perihal : Penyampaian Salinan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2012 beserta Lampiran Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2012.22. Surat Keputusan Bupati Dompu Nomor : 290 Tahun 2012 tanggal 21 Juni 2012 tentang Penetapan Pagu Beras Miskin (RASKIN) Kabupaten Dompu Bulan Juni- Desember 2012 beserta lampiran.23. 1 (satu) gabung surat Nomor : 500/ 279/ Ekon tanggal 3 Agustus 2012 perihal Revisi Pagu Raskin Bulan Juni-Desember dan Penyaluran Raskin ke-13 Tahun 2012 beserta lampiran.24. 1 (satu) Surat Nomor : 400/ 172/ EKON tanggal 30 April 2012 perihal Pagu Raskin Bulan Juni-Des 2012 beserta lampiran.25. Peraturan Bupati Dompu Nomor : 07 Tahun 2012 tanggal 18 Januari 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Beras Miskin di Kabupaten Dompu Tahun 2012.26. 1 (satu) buku Pedoman Umum RASKIN 2011.27. 1 (satu) buku Pedoman Umum RASKIN 2012.28. 1 (satu) gabung Surat Nomor :B-1435/KMK/DEP.II/VII/2012 Tanggal 3 Juli 2012 perihal Penyampaian Dokumen Program Raskin Juni-Desember 2012.29. 1 (satu) surat Nomor : 518/770/Ekon tanggal 5 Desember 2012 perihal : Evaluasi Program Pendistribusian Raskin Tahun 2012;30. Daftar Realisasi Raskin Kab. Dompu yang sudah tersalurkan Sub Divre II Bima Tahun 2012.Tetap terlampir dalam berkas perkara;9. Membebani para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 54/Pid.Sus-TPK/2014/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 54/Pid.Sus-TPK/2014/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 07/PID.SUS/2015/PT.MTR
Pertama : 54/Pid.Sus.TPK/2014/PN.Mtr
Statistik8649