- Menyatakan Terdakwa PUTRA ALAMSYAH Alias OTE Bin SAPI???I tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I, sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
- Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 8 (delapan) bungkus plastik klip masing-masing berisi kristal warna putih dengan berat netto 33,1278 gram, sisa labkrim 32,9067 gram;
- 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisi kristal warna putih dengan berat netto 9,9078 gram, sisa labkrim 8,7418 gram ;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,1062 gram, sisa labkrim 0,3040 gram;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;
- 1 (satu) buah bantal kecil warna merah;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol B 4084 BUP warna hitam;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1591/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 1591/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Novita Riama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eko Susanto, Br Hakim Anggota Hari Tri Hadiyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Jerli Septriana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada Putra Alamsyah Alias Ote Bin Sapi???i ; |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1591/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt
Statistik203