- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM ;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PONTIANAK NOMOR 1036/PID.B/2019/PN.PTK, TANGGAL 17 MARET 2020 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR PUTUSAN PENGADILAN TINGKAT PERTAMA MENJADI SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA INDRA, ST TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN MAKSUD HENDAK MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI MENJUAL TANAH YANG DIKETAHUINYA TANAH TERSEBUT MILIK ORANG LAIN, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN TUNGGAL;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 7 (TUJUH) BULAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) EKSEMPLAR BUKU SERTIFIKAT TANAH HAK MILIK NO. 4689 ATAS NAMA LISDALENA,
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum ;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 1036/Pid.B/2019/PN.Ptk, tanggal 17 Maret 2020 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar putusan Pengadilan Tingkat Pertama menjadi selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Indra, ST tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Maksud Hendak Menguntungkan Diri Sendiri Menjual Tanah yang Diketahuinya tanah tersebut milik orang lain, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) eksemplar buku Sertifikat Tanah Hak Milik No. 4689 atas nama Lisdalena,
Putusan PT PONTIANAK Nomor 65/PID/2020/PT PTK |
|
Nomor | 65/PID/2020/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perbuatan Curang |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bintoro Widodo |
Hakim Anggota | Donna H. Simamora, Brhermawansyah |
Panitera | Kasdin Napitupulu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI KORBAN LISDALENA; 4. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG MANA UNTUK TINGKAT PERTAMA TELAH DITETAPKAN SEJUMLAH RP. 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH) DAN UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN JUGA SEBESAR RP. 5.000.- (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada saksi korban Lisdalena; 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang mana untuk tingkat pertama telah ditetapkan sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan untuk tingkat banding ditetapkan juga sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 65/PID/2020/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 65/PID/2020/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1036/Pid.B/2019/PN Ptk
Kasasi : 1062 K/Pid/2020
Banding : 65/PID/2020/PT.PTK
Statistik4420